BPN Bolmong
Pesawat Udara Nir Awak Terbang di Atas Pemukiman Warga Bolmong, BPN Lakukan Pemetaan untuk PTSL
Akuisisi foto udara dengan PUNA dilakukan oleh Seksi Survei dan Pemetaan BPN Bolmong bersama tim dan pihak ketiga.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai melakukan pemetaan wilayah Bolmong Sulawesi Utara.
BPN menggunakan Pesawat Udara Nir Awak atau PUNA untuk akuisisi foto udara.
(nirawak; tanpa awak. (kbbi.kemdikbud.go.id)
Ini adalah salah satu dalam rangkaian pembuatan peta foto desa lokasi PTSL tahun 2023.
(PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)
Target ada 28 desa yang akan diambil foto udara.
Sudah dimulai pada Kamis 11 Mei 2023 di Desa Bangomolunow Kecamatan Bolaang Kabupaten Bolmong.
Akuisisi foto udara dengan PUNA dilakukan oleh Seksi Survei dan Pemetaan BPN Bolmong bersama tim dan pihak ketiga.
"Di Desa Bangomolunow pada hari pertama pemotretan.
Dan akan berlanjut di 27 desa lokasi PTSL tahun 2023.
Tersebar di 9 kecamatan yaitu Bolaang, Passi Barat, Lolayan, Dumoga, Dumoga Tengah, Dumoga Timur, Dumoga Barat, Dumoga Tenggara dan Dumoga Utara," ujar Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Haryanto, SH, MSi.
Haryanto mengatakan dengan adanya kegiatan ini (PTSL) BPN sangat berharapmasyarakat akan lebih antusias dalam mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki.
"Untuk disertifikatkan dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bolaang Mongondow," kata Haryanto.
Target BPN Bolmong untuk pemetaan yaitu 14.570 Hektar.
"Untuk target sertifikat yaitu 5396 bidang tanah," kata Haryanto. (dik)
Biaya PTSL
Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-45o ribu.
Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
* Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
* Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
* Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
* Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
* Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Sebagai informasi tambahan kami merinci sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk menerima Sertifikat Tanah PTSL tahun 2023 seperti berikut:
- Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
- Pemasangan tanda batas tanah.
- Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C.
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Demikian seputar biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon dalam mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah PTS tahun 2023, Semoga bermanfaat. (TribunPontianak.co.id)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Kecelakaan di Desa Popontolen Minsel, Keluarga Korban Minta Pengendara Diproses Sesuai Hukum |
![]() |
---|
Dana Sinode GMIM Rp 3,4 M Berada di Rekening Penampungan Polda Sulut |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar Buka Diklat Calon Paskibraka 2025: Ini Adalah Kehormatan Besar |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bitung Besok Selasa 5 Agustus 2025, Info BMKG Potensi Terjadi Hujan |
![]() |
---|
Terungkap Kesaksian Warga Terkait Kecelakaan di Desa Popontolen Minsel, Diduga Main HP saat Menyetir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.