Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mayat Dimutilasi dan Dicor Semen

Penyebab Penjual Angkringan Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Bos Galon Dimutilasi dan Dicor

Ini penyebab seorang penjual angkringan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus bos galon dimutilasi dan dicor di Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Dok. Polda Jateng
Pelaku pembunuhan mayat dicor Semarang, Muhammad Husen (28) tampak tersenyum saat hadir di konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). - Seorang penjual angkringan berpotensi menjadi tersangka dalam kasus bos galon dimutilasi dan dicor di Semarang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Babak baru kasus penemuan mayat dimutilasi dan dicor semen di Semarang.

Penjual angkringan di sekitar lokasi pembunuhan bos pemilik usaha air minum galon berpotensi menjadi tersangka.

Pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) telah ditangkap dan mengungkap sejumlah pengakuannya.

Diketahui pelakunya bernama Muhammad Husen (28).

Husen dengan sadis membunuh dan memutilasi bosnya karena sakit hati.

Muhammad Husen (28) mengungkap kronologi hingga motif pembunuhannya terhadap bos galon air di Semarang.
Muhammad Husen (28) mengungkap kronologi hingga motif pembunuhannya terhadap bos galon air di Semarang. (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

Husen pun tak menyesali perbuatannya.

Bahkan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023), Husen tampak beberapa kali tersenyum ke arah wartawan.

Kini terungkap hal yang dilakukan Husen setelah membunuh bosnya.

Husen ternyata sempat pergi ke angkringan setelah melakukan hal sadis.

Husen bahkan mengaku sempat bercerita ke penjual angkringan bahwa ia habis membunuh bosnya.

Penjual Angkringan bernama Imam pun terancam jadi tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut Imam dianggap mengetahui pembunuhan yang dilakukan Husen dan tidak melapor polisi.

Meski begitu, hingga saat ini dia berstatus saksi.

"Imam (pedagang angkringan) statusnya saat ini saksi tapi kita dalami lagi, maksimal nanti dikenai pasal mengetahui tapi tidak melapor ke polisi," kata Irwan.

Kapolres menyebut Husen sebagai pelaku tunggal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved