Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Medsos

Update Terbaru Kasus Dosen Pembimbing di Bali Nyaris Rudapaksa Mahasiswinya di Kost

Berikut kronologi seorang mahasiswi diduga jadi korban pelecehan oleh konum dosen di Buleleng, Bali.

Editor: Indry Panigoro
Instagram @aryulangu
Kronologi Dosen di Buleleng Bali Lecehkan Mahasiswi, Datangi Rumah Kos Korban. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus dosen pembimbing yang nyaris rudapaksa mahasiswi di Bali?

Diketahui beberapa hari ini heboh video rekaman CCTV seorang wanita hampir dirudapaksa.

Video berdurasi sembilan detik itu pertama kali diposting oleh akun instagram @aryulangun, lalu disebar luaskan oleh akun @jeg.bali, @punapisingaraja hingga @infosingaraja_news.

Video yang disebar merupakan hasil tangkapan kamera pengawas CCTV di sebuah rumah kos.

Diketahui sang dosen telah diamankan pihak berwajib.

PAA (33), seorang dosen yang menjadi tersangka pelecehan seksual pada mahasiswi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali
PAA (33), seorang dosen yang menjadi tersangka pelecehan seksual pada mahasiswi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali (Kompas.com/Hasan)


PAA (33), seorang dosen pembimbing skripsi tersangka pelecehan seksual pada mahasiswinya berinisial RD (22) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menyampaikan permintaan maaf.

Permohonan maaf tersebut dia sampaikan pada korban dan keluarganya.

"Saya menyadari, saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan. Kepada korban dan keluarga korban, saya secara pribadi dan juga dengan keluarga saya, memohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya di Mapolres Buleleng, Selasa (9/5/2023).

Mengaku akan bertanggung jawab Ia mengatakan, akan bertanggung jawab secara hukum.

"Saya akan bertanggung jawab dan mentaati semua prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani. Semoga kebaikan datang dari segala penjuru," sambungnya.

PAA ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Ia melecehkan mahasiswinya berinisial RD (22), pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 Wita.

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik.

Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Modus bantu persoalan hidup Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana mengatakan, modus tersangka mendatangi korban dan mengaku akan membantu menyelesaikan masalah hidupnya.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved