Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jalan Rusak

7 Kabupaten di Sulawesi Utara Ini Miliki Jalan Rusak Paling Panjang, Daerah Kamu Urutan Berapa?

Kabupaten Minahasa Selatan adalah satu dari 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara yang memiliki jalan rusak paling panjang.

tribunmanado.co.id/Risky Sumarauw
Interchange Manado Bypass, Sulawesi Utara. Berikut ini 7 kabupaten di Sulut yang memiliki jalan rusak paling panjang. 

Nah daerah kamu bagaimana?

Tanggungjawab Penyelenggara Jalan

Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas".

Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."

Jika jalan tersebut dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, maka hak publik dapat menuntut sanksi pidana maupun denda terhadap penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah.

Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yakni dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,-. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved