Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jalan Rusak

7 Kabupaten di Sulawesi Utara Ini Miliki Jalan Rusak Paling Panjang, Daerah Kamu Urutan Berapa?

Kabupaten Minahasa Selatan adalah satu dari 15 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara yang memiliki jalan rusak paling panjang.

tribunmanado.co.id/Risky Sumarauw
Interchange Manado Bypass, Sulawesi Utara. Berikut ini 7 kabupaten di Sulut yang memiliki jalan rusak paling panjang. 

Manado - Infrastruktur jalan bagi masyarakat merupakan sarana vital untuk kegiatan sehari-hari.

Namun tak sedikit jalan di daerah ini dalam kondisi rusak hingga rusak parah.

Selain menjadi lebih lama menempuh perjalanan,  jalan rusak juga menimbulkan kerugian karena kendaraan menjadi rusak.

Jalan rusak juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Nah berikut ini kami sajikan 7 kabupaten Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki jalan rusak paling panjang.

Data jalan rusak tersebut tercantum dalam Provinsi Sulawesi Utara Dalam Angka 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik atau BPS Sulut pada 28 Februari 2023.

Baca juga: Segini Harta Kekayaan Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri

BPS Sulut menghimpun data kondisi jalan dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Utara, Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara, Dinas PU dan Tata Ruang kabupate / kota se-Sulut.

Berikut urutan daftar 7 kabupaten di Sulut yang memiliki jalan rusak paling panjang:

1. Minahasa Selatan
- Baik: 464,00 km
- Sedang: 152,88 km
- Rusak: 50,80 km
- Rusak berat: 274,69
Total jalan rusak dan rusak berat di Minsel yakni 325,49 km

2. Bolaang Mongondow Selatan
Baik: 298,74
Sedang: 169,24
Rusak: 170,26
Rusak berat: 153,95
Total jalan rusak dan rusak berat di Bolsel yakni: 324,21 km

3. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Baik: 273,72
Sedang: 113,68
Rusak: 29,17
Rusak berat: 282,01
Total jalan rusak dan rusak berat di Boltim yakni 311,18 km

4. Kabupaten Minahasa Tenggara
Baik: 540,25
Sedang: 56,85
Rusak: 26,86
Rusak berat: 195,48
Total jalan rusak dan rusak berat di Minahasa Tengga yakni 222,34 km

5. Kabupaten Minahasa Utara
Baik: 352,24
Sedang: 137,68
Rusak: 40,22
Rusak berat: 141,76
Total jalan rusak dan rusak berat di Minut yakni 181,98km

6. Kabupaten Bolaang Mongondow
Baik: 451,93 km
Sedang: 184,23 km
Rusak: 146,95 km
Rusak berat: 34,85 km
Total jalan rusak dan rusak berat di Bolmong yakni 181,8 km

7. Kabupaten Minahasa
Baik: 720,40
Sedang: 190,30
Rusak: 22,94
Rusak berat: 136,92
Total jalan rusak dan rusak berat di Minahasa yakni 159,86km

Nah daerah kamu bagaimana?

Tanggungjawab Penyelenggara Jalan

Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas".

Sedangkan Pasal 24 ayat (2) menyatakan : "Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas."

Jika jalan tersebut dibiarkan rusak tanpa pemberian tanda hingga menyebabkan pengguna jalan kecelakaan, maka hak publik dapat menuntut sanksi pidana maupun denda terhadap penyelenggara layanan, dalam hal ini pemerintah.

Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yakni dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, jika jalan rusak tersebut tak kunjung diperbaiki, hingga mengakibatkan luka berat pada pengguna jalan, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta,

Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, penyelenggara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,-. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved