Kasus Teddy Minahasa
Breaking News: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba
Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Editor:
Frandi Piring
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Breaking News: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska,
Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ada Perang Bintang di Tubuh Polri, Irjen Teddy Minahasa: Ada Sosok "Pimpinan"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tags
Teddy Minahasa
Peredaran Narkoba
teddy minahasa divonis seumur hidup
teddy minahasa divonis penjara seumur hidup
vonis teddy minahasa
PN Jakarta Barat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Teddy Minahasa
Nasib Teddy Minahasa, Divonis Seumur Hidup dan Kini Dipecat dari Kepolisian |
![]() |
---|
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Linda Ternyata Disebut Pernah Bersama Teddy Minahasa ke Pabrik Sabu di Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.