Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Breaking News: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba

Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Breaking News: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska,

Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Ada Perang Bintang di Tubuh Polri, Irjen Teddy Minahasa: Ada Sosok "Pimpinan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved