Mata Lokal Memilih
Jelang Pilpres 2024, Ferry Liando Sebut Kontribusi Relawan Lebih Baik dari Partai Politik
Pengamat Politik Sulawesi Utara mengatakan bahwa peran relawan untuk mempromosikan capres dan cawapres justru lebih baik dari partai politik.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Salah satu fenomena politik yang sering terjadi menjelang pemilihan presiden (pilpres) adalah terbentuknya kelompok atau komunitas relawan bagi calon presiden.
Bahkan menjelang Pilpres 2024, sudah sangat banyak relawan-relawan yang terbentuk guna meramaikan kontestasi politik.
Menanggapi banyaknya relawan capres yang terbentuk jelang Pilpres 2024 ini, Pengamat Politik Sulawesi Utara (Sulut), Dr Ferry Liando, mengatakan bila kerja relawan lebih efektif dibandingkan partai politik.
Hal ini dikatakan saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Senin (8/5/2023).
Menurut Ferry Liando, bila berkaca dari pengalaman Pilpres 2019, kontribusi relawan jauh lebih efektif dan strategis ketimbang parpol.
Ia menuturkan, keeksisan parpol hanya sebatas mengusung calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, kesibukan parpol hanya sebatas bagaimana membangun dan mengatur koalisi.
"Namun yang paling aktif dalam mempromosikan capres dan cawapres adalah para relawan," kata dia.
"Sepanjang para relawan beroperasi di lapangan didasarkan kewajiban menuruti ketentuan tentang larangan yang tidak boleh dilakukan, maka peran mereka sangat efektif," tuturnya lagi.
Akan tetapi, Ferry Liando mengatakan peran relawan masih harus dibekali lagi dengan profesionalisme dan etika.
Baca juga: 934 Pelajar SD se-Sitaro Jalani Ujian Satuan Pendidikan
Baca juga: Jalin Sinergitas, Kalapas Kelas IIB Tondano Yulius Paath Terima Kunjungan Kapolres Minahasa
Sebab terdapat beberapa relawan yang kerap menghalalkan segala cara agar target kemenangan bisa diraih.
"Ada yang ikut memberitakan kabar bohong, menghasut, mengadu domba, dengan saling membenci atau bahkan beroperasi dengan politik uang," ujarnya.
Dosen di Fisipol Unsrat Manado ini mengatakan jika kecurangan yang dilakukan oleh kelompok relawan sulit ditindak Bawaslu.
"Hal ini karena Undang-Undang Pemilu tidak memasukan mereka sebagai subjek yang bisa dijerat sanksi pidana pemilu," ucapnya.
"Undang-Undang Pemilu hanya menyasar pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang bisa dijerat sanksi pidana pemilu," ungkap dia.

Ia menuturkan jika relawan baru bisa dijerat hanya pada saat pemungutan suara.
Di luar itu, relawan bisa leluasa melakukan kecurangan.
"Oleh karena itu penting untuk mencari cara agar relawan diikat dengan batas-batas mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak boleh," tandasnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.