Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Polisi Selingkuh

Oknum Polisi Bripka DM Selingkuh dengan Istri Orang, Diciduk Suami Sah dan Provost Polda Sultra

Oknum polisi selingkuh dengan istri orang digerebek suami sah dan personel Provost Polda Sultra di hotel di Kota Kendari.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Oknum Polisi inisial Bripka DM Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang. Digerebek Suami Sah dan Provost Polda Sultra pada Jumat (5/5/2023) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bripka DM, oknum Polisi di Sulawesi Tenggara ketahuan selingkuh dengan istri orang di sebuah hotel Kota Kendari.

Bripka DM diciduk oleh suami dari wanita selingkuhannya bersama anggota Provost Polda Sutra pada Jumat (5/5/2023) malam.

Bripka DM bersama selingkuhannya tak berkutik ketika suami sah dan personel Provost melakukan penggerebekan.

Akibatnya Bripka DM terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah kedapatan selingkuh dengan istri orang. 

Polisi yang pernah menjadi juara tinju pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra tahun 2007 ini,

ketahuan selingkuh setelah digerebek suami selingkuhannya di salah satu kamar hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) malam.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (net)

Selanjutnya, Bripka DM dan selingkuhan berinisial NH digiring petugas Provost ke Polda Sultra

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa Bripka DM sudah menjalani proses

oleh Bidang Propam Polda Sultra dan akan dilakukan kode etik. 

"Saat ini sedang menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari.

Sanksi paling berat bisa PTDH atau sanksi administrasi," tegas Kombes Ferry kepada kompas.com, Minggu (7/5/2023). 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa Patsus ini dilakukan

untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Saat ini, pihaknya tengah memeriksa Bripka DM, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.

Pria tiga anak itu diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.

"(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas AKBP Muhammad Sholeh. 

Dari rekaman video yang beredar, Bripka DM digerebek sedang bersama selingkuhannya berinisial NH di kamar salah satu hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) malam.

Baca juga: Dua PNS Ketahuan Selingkuh Foto Adegan Mesra Tersebar di Media Sosial, Kini Status Kepsek Dicopot

Keduanya digerebek oleh suami NH yang juga mengajak anak-anaknya.

Bahkan anak NH yang masih balita menangis saat mendengar keributan.

Saat penggerebekan, oknum polisi itu bersembunyi di dalam kamar mandi hotel.

Sementara NH masih terbaring di ranjang dan langsung dibungkus selimut oleh anak sulungnya yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Terlihat suami NH, berinisial D dibantu kerabat serta tamu hotel langsung mengepung Bripka DM.

Namun oknum polisi tersebut melakukan perlawanan sehingga beberapa orang menghajar Bripka DM hingga mengeluarkan darah dari mulutnya.

Beberapa tamu hotel juga sempat melerai keributan.

Tak lama berselang, personel Propam Polda Sultra datang untuk mengamankan Bripka DM bersama NH ke Pos Provost Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Video Dua Guru SMP Selingkuh di Sumut, Tak Berkutik Digerebek Istri Sah

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved