Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jumat Bacurhat

Kapolsek Sitim AKP Berty Baliung Serap Aspirasi dan Masukan Warga Kepulauan di Sitaro Sulawesi Utara

Polsek Sitim mengadakan kegiatan Jumat Bacurhat kemarin. Banyak masyarakat yang mempertanyakan soal izin keramaian.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Kapolsek Sitim, AKP Berty Baliung, saat mendengarkan masukan dan pertanyaan warga Kepulauan Buhias, Sitaro, Sulawesi Utara, Jumat (5/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Komunikasi dua arah kembali terbangun antara aparat kepolisian di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, dengan masyarakat.

Hal itu tergambar dari program Jumat Bacurhat yang dilaksanakan oleh Polsek Siau Timur di wilayah Kepulauan Buhias, Kecamatan Siau Timur Selatan.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Sitim, AKP Berty Baliung, bersama sejumlah personelnya menyerap langsung aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan.

"Kecamatan Siau Timur Selatan merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Siau Timur. Jadi Jumat Bacurhat kali ini kita laksanakan di wilayah kepulauan," ujar AKP Berty Baliung, Sabtu (6/5/2023).

Dialog antara polisi dan masyarakat yang dikemas dalam program Jumat Bacurhat itu merupakan kegiatan rutin kepolisian di jajaran Polda Sulawesi Utara.

AKP Berty Baliung melanjutkan, pihaknya mendapat beragam pertanyaan dari masyarakat.

Antara lain menyangkut izin keramaian, tata cara penyusunan peraturan kampung, hingga keamanan laut.

"Ada yang menanyakan soal izin keramaian. Apakah pesta atau acara keramaian bisa dihentikan ketika sudah melewati batas waktu? Tentu bisa. Bahkan kalau mengganggu, bisa dihentikan lebih awal," tegas AKP Berty Baliung.

Menurutnya, izin keramaian diperlukan agar kegiatan atau acara yang diselenggarakan dapat berlangsung secara terarah dengan satu orang penanggungjawab.

"Jadi penanggungjawab ini bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan ketertiban acara dimaksud. Yang bersangkutan harus mampu mengendalikan situasi jalannya acara," lanjutnya.

Baca juga: Sosok David Yulianto, Pengendara Mobil yang Viral Todongkan Pistol dan Pukul Sopir Taksi Online

Baca juga: Diduga Mabuk, Eks Pemain PSM Makassar Tikam Sekuriti Tempat Karaoke, Mengamuk saat Digiring Polisi

Menyangkut tata cara pembuatan peraturan kampung agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, pihak kampung disarankan untuk membahasnya secara internal dengan masyarakat.

"Itu dikembalikan lagi ke pemerintah kampung. Dibahas bersama masyarakat dan dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan atau kabupaten agar tidak tumpang tindih," imbaunya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved