Jumat Bacurhat
Kapolsek Sitim AKP Berty Baliung Serap Aspirasi dan Masukan Warga Kepulauan di Sitaro Sulawesi Utara
Polsek Sitim mengadakan kegiatan Jumat Bacurhat kemarin. Banyak masyarakat yang mempertanyakan soal izin keramaian.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SITARO - Komunikasi dua arah kembali terbangun antara aparat kepolisian di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, dengan masyarakat.
Hal itu tergambar dari program Jumat Bacurhat yang dilaksanakan oleh Polsek Siau Timur di wilayah Kepulauan Buhias, Kecamatan Siau Timur Selatan.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Sitim, AKP Berty Baliung, bersama sejumlah personelnya menyerap langsung aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan.
"Kecamatan Siau Timur Selatan merupakan salah satu wilayah yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Siau Timur. Jadi Jumat Bacurhat kali ini kita laksanakan di wilayah kepulauan," ujar AKP Berty Baliung, Sabtu (6/5/2023).
Dialog antara polisi dan masyarakat yang dikemas dalam program Jumat Bacurhat itu merupakan kegiatan rutin kepolisian di jajaran Polda Sulawesi Utara.
AKP Berty Baliung melanjutkan, pihaknya mendapat beragam pertanyaan dari masyarakat.
Antara lain menyangkut izin keramaian, tata cara penyusunan peraturan kampung, hingga keamanan laut.
"Ada yang menanyakan soal izin keramaian. Apakah pesta atau acara keramaian bisa dihentikan ketika sudah melewati batas waktu? Tentu bisa. Bahkan kalau mengganggu, bisa dihentikan lebih awal," tegas AKP Berty Baliung.
Menurutnya, izin keramaian diperlukan agar kegiatan atau acara yang diselenggarakan dapat berlangsung secara terarah dengan satu orang penanggungjawab.
"Jadi penanggungjawab ini bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan ketertiban acara dimaksud. Yang bersangkutan harus mampu mengendalikan situasi jalannya acara," lanjutnya.
Baca juga: Sosok David Yulianto, Pengendara Mobil yang Viral Todongkan Pistol dan Pukul Sopir Taksi Online
Baca juga: Diduga Mabuk, Eks Pemain PSM Makassar Tikam Sekuriti Tempat Karaoke, Mengamuk saat Digiring Polisi
Menyangkut tata cara pembuatan peraturan kampung agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, pihak kampung disarankan untuk membahasnya secara internal dengan masyarakat.
"Itu dikembalikan lagi ke pemerintah kampung. Dibahas bersama masyarakat dan dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan atau kabupaten agar tidak tumpang tindih," imbaunya.
3 Berita Populer Sulut: Sidang Perdana Kasus Korupsi GMIM, Conny Rumondor Dapat Jabatan Baru |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Lengser dari Kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ini Penjelasan Nasdem |
![]() |
---|
Gempa Terkini di Jawa Timur Siang Ini Jumat 29 Agustus 2025, Info BMKG Magnitudonya |
![]() |
---|
Gempa Bumi Terkini di Jawa Timur, Jumat, 29 Agustus 2025, Info BMKG Kekuatannya |
![]() |
---|
Peringatan Dini Cuaca di Sulawesi Utara, Jumat, 29 Agustus 2025, Bitung hingga Tomohon Bakal Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.