Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Gadis Belasan Tahun Dijual Tantenya ke Pria Hidung Belang, Tarifnya Murah, Kini Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial PA (21) ini diketahui menjual keponakannya yang masih berusia belasan tahun.

Editor: Alpen Martinus
Internet via tribunjakarta
Ilustrasi dua gadis belasann tahun dijual tantenya ke pria hidung belang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita di Purwokerto Timur, Banyumas, Jawa Tengah ini tergolong nekat.

Ia harusnya menjadi pelindung bagi dua keponakannya.

Malah menjadi perusak masa depan dengan menjual keduanya ke kepada pria hidung belang.

Baca juga: Modus Anti Pria Hidung Belang, Seorang Ayah di Bandung Setubuhi Anak Kandung, Berawal Obati Bisulan

Rupanya sang tante sudah terbiasa menjadi terlibat dalam perdagangan orang.

Keponakannya nyang ia jual tersebut merupakan kakak beradik.

Bahkan mirisnya dua keponakannya tersebut masih berusia belasan tahun.

Beruntung polisi cepat mengungkap tindak kejahatan tersebut.

Baca juga: Cerita Pria Hidung Belang Tak Tega terhadap Gadis Belia yang Dijual Pacar, Ditawari Kerja Halal

Pelaku berinisial PA (21) ini diketahui menjual keponakannya yang masih berusia belasan tahun.

Tak berselang lama, pelaku pun kini telah berhasil diringkus pihak kepolisian.

Mengutiap dari Tribun Jakarta, korban yang merupakan kaka beradik berinisial DPK (16) dan VAJ (13) ini dijual pelaku kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak bawah umur.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Ternyata Bukan Masalah Ekonomi, Begini Alasan Pelaku

"Korban merupakan keponakannya sendiri dan menawarkannya kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, Rabu (3/5/2023).

Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.

"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/2023).

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved