Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

5 Hari Pertama, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Sulawesi Utara

Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengatakan, kemungkinan besar parpol dan bakal calon perseorangan masih mempersiapkan pendaftaran.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum ada satupun parpol mendaftar pengajuan bakal calon legislatif ke KPU Sulawesi Utara di lima hari pertama perdaftaran.

Pantauan Tribunmanado.co.id, Jumat (05/05/2023) tak ada parpol datang mendaftar hingga batas pendaftaran, pukul 16.00 Wita.

Praktis, sejauh ini, hanya Ir Stefanus BAN Liow MAP yang datang mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI.

Terkait hal ini, Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengatakan, kemungkinan besar parpol dan bakal calon perseorangan masih mempersiapkan pendaftaran.

"Mungkin sementara melengkapi berkas dan mengupload ke Silon," kata Tinangon kepada Tribunmanado.co.id, Jumat siang.

Ia menjelaskan, parpol wajib menyiapkan dokumen yang dipersiapkan.

Semua dokumen harus diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon)  sebelum datang mengajukan calon ke KPU.

"Kalau tidak lengkap, maka akan kita kembalikan," jelasnya.

Terkait itu, ia mengimbau parpol dan bakal calon perseorangan agar mengkomunikasikan rencana pendaftaran.

"Harapan kami, jangan menumpuk di hari terakhir," katanya lagi.

Diketahui, pendaftaran parpol dan bakal calon perseorangan dibuka 1-14 Mei 2023.

Untuk 1-13 Mei 2023, KPU membuka pendaftaran pukul 08.00 hingga 16.00.

Pada hari terakhir, Minggu 14 Mei, KPU membuka pendaftaran hingga pukul 23.59 Wita.(ndo)

 

(ndo) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved