Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

PKS Sulut Kemungkinan Mendaftarkan Caleg di Hari Terakhir

Sekretaris DPW PKS Sulut Hi Amir Liputo menuturkan, pihaknya akan mendaftar antara tanggal 13 atau 14 Mei 2023.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Sekretaris DPW PKS Sulut Hi Amir Liputo 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulut kemungkinan besar mendaftarkan caleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut pada hari terakhir. 

Sekretaris DPW PKS Sulut Hi Amir Liputo menuturkan, pihaknya akan mendaftar antara tanggal 13 atau 14 Mei 2023.

"Antara tanggal 13 atau 14 Mei," katanya kepada tribunmanado, Senin (1/5/2023). 

Ungkap Amir Liputo, PKS masih melihat kesiapan berkas caleg. 

KPU Sulut Buka Pendaftaran Calon Anggota DPRD, Pengamat: Harus Memenuhi Syarat Adminstrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi untuk pemilu 2024.

Sejumlah partai pun siap untuk mengirim para calon terbaik untuk bertanding dalam pemilihan ini.

Terkait hal tersebut pengamat politik Johny Pieter menerangkan kelengkapan syarat-syarat administrasi diperlukan pada pemilihan ini.

"Tinggal dilihat calon yang diusung ke partai apakah memenuhi persyaratan secara undang-undang, seperti keterwakilan perempuan 30 persen," jelasnya

Dia melihat masing-masing calon secara individual sudah ada kerinduan dari lama agar bisa diusung oleh partai.

"Tetapi yang utama, adalah bagaimana partai ini bagaimana mengatur, siapa yang nanti akan ditampilkan," ujarnya

Menurutnya para calon yang akan diusung oleh partai ini harus mempunyai pengaruh di Masyarakat.

"Intinya harus ada simbiosis mutualisme, partai membutuhkan orang-orang yang kredibel yang punya basis masa dukungan dan jaringan yang luas, keterpercayaan oleh masyarkaat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka pendaftaran bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

Berikut ini tata cara pendaftaran sesuai edaran yang dikeluarkan KPU Sulawesi Utara:

Syarat administrasi pendaftaran disampaikan langsung dan disampaikan secara digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Selanjutnya, ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulut, daftar bacaleg yang diajukan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Parpol mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif dilakuka ketua parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris parpol tingkat provinsi atau nama lain yang sah.

Dalam hal Ketua Parpol, Sekretaris atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus parpol yang mendapatkan surat kuasa dari ketua parpol dan sekretaris.

Bila pengurus parpol juga berhalangan, pengajuan dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Parpol.

Kemudian, dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan tidak lengkap atau belum memenuhi syarat, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada parpol.

Parpol Peserta Pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor 085158322290.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon mengungkapkan, pendafataran pengajuan bakal caleg brlangsung 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran pukul 08.00 hingga 17.00 Wita. Untuk hari terakhir, Minggu 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59.

Adapun tempat pengajuan ialah kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Manado. (Ren/Ndo/Art)

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved