Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendaftaran Caleg di Sulut

Tata Cara Pendaftaran Bakal Caleg ke KPU oleh Parpol di KPU Sulawesi Utara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka pendaftaran bKal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

|
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara membuka pendaftaran bKal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

Berikut ini tata cara pendaftaran sesuai edaran yang dikeluarkan KPU Sulawesi Utara.

Syarat administrasi pendaftaran disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Selanjutnya, ketentuan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulut, daftar bacaleg yang diajukan telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.

Parpol mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif dilakuka ketua parpol peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris parpol tingkat provinsi atau nama lain yang sah.

Dalam hal ketua parpol, sekretaris atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus parpol yang mendapatkan surat kuasa dari ketua parpol dan sekretaris.

Bila pengurus parpol juga berhalangan, pengajuan dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Parpol.

Kemudian, dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan tidak lengkap atau belum memenuhi syarat, KPU Provinsi Sulawesi Utara mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada parpol.

Parpol Peserta Pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dapat menghubungi helpdesk KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan nomor 085158322290.

Ketua KPU Sulawesi Utara, Meidy Y Tinangon mengungkapkan, pendafataran pengajuan bakal caleg brlangsung 1-14 Mei 2023.

Pendaftaran pukul 08.00 hingga 17.00 Wita. Untuk hari terakhir, Minggu 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka hingga pukul 23.59.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved