Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Buruh 2023

May Day di Sulawesi Utara, Buruh Apresiasi Kinerja Olly Dondokambey

Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulut Romel Sondakh mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Olly Dondokambey.

Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (1/5/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut mereka menyampaikan 10 poin aspirasi dan tuntutan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Olly Dondokambey sendiri langsung menerima tuntutan mereka tersebut. 

Sementara itu,  Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulut Romel Sondakh mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Olly Dondokambey.

Menurutnya, Olly Dondokambey sangat memperhatikan hak-hak buruh terutama kesejahteraan.

"Kita mengapresiasi kinerja Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, karena sudah mengakomodir dan mengcover pekerja buruh baik petani, nelayan, dalam program BPJS ketenagakerjaan," tutur Romel Sondakh

Meskipun begitu, namun kata Romel, masih banyak masalah yang dihadapi para buruh di Sulut. 

"Bicara buruh bukan hanya dicover oleh program BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga bicara pekerajan yang layak, upah yang layak, dan kepastian hukum," pungkasnya. 

Dia menambahkan masalah buruh ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah kota dan Pemprov Sulut.

"Untuk itu kami minta pemerintah kota dan Provinsi Sulut serius menangani masalah buruh ini.  Jadi banyak keluhan yang disampikan buruh jangan sampai Pemerintah tutup mata dan telinga," ucapnya.

Berikut 10 poin tuntutan buruh di Sulawesi Utara:

1. Mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibuslaw).

Momen peringatan Hari Buruh Internasional di Manado Sulawesi Utara. (fernando lumowa/tribun manado)

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dengan program Pensiun dari UU No. 4 Tahun 2023 (Omnibuslaw)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved