Berikut Jadwal Pencairan Gaji ke 13, Sesuai Peraturan Pemerintah
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjanjikan akan mencairkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru saja Tunjangan Hari Raya (THR) cair, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan kecipratan uang banyak lagi.
Ya, rencananya tak lama lagi Gaji ke-13 akan cair.
Namun belum diketahui apakan Mei atau Juni 2023.
Baca juga: PNS dan Pensiunan Serta TNI, Polri Akan Dapat THR Juga Gaji ke 13, Simak Rencana Pencairannya
Ilustrasi pendapatan Gaji ke-13 PNS.(ist/ Tribunnews)
Sehingga hampir dipastikan rekening mereka tak akan kehabisan uang.
Sebab memang tunjangan yang mereka dapatkan nilainya cukup besar.
Aturan soal pencairan Gaji ke-13 sebenarnya sudah ada, namun terkadang realisasinya yang tak sesuai.
Dalam gaji ke - 13 ada beberapa poin yang menjadi acuan.
Baca juga: Gaji ke 13 ASN Kotamobagu Sudah Cair
Kapan Gaji ke-13 Cair? Begini Kata Kemenkeu dan BKN, Intip Besarannya Per Golongan.
Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan. Pasalanya, dalam waktu dekat akan menerima Gaji ke-13 yang bakal cair pada Juni 2023.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menjanjikan akan mencairkan Gaji ke-13 pada bulan Juni 2023.
Jadi kepada ASN untuk siap-siap menunggu pencairan dan uang masuk ke rekening.
Baca juga: Kabar Gembira, Hari Ini Pemkab Bolsel Cairkan Gaji Ke 13
Seperti diketahui, setelah pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR pada awal April 2023 lalu, para ASN akan kembali mendapatkan Gaji ke-13.
Mengutip laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan Gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.
Lalu, kapan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2023?
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan Gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.
Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2023.
Pemberian Gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.
Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
50 persen tunjangan kinerja.
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.
Besaran Gaji ke-13
Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Presiden Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Aksi Massa Anarkis, Kapolri Segera Ambil Langkah |
![]() |
---|
Ini Perintah Presiden Prabowo untuk Panglima TNI dan Kapolri Soal Demo Anarkis, Tindakan Tegas |
![]() |
---|
Wali Kota Bitung Hengky Honandar Terima Kunjungan Laksdya TNI Irvansyah |
![]() |
---|
Kabarnya Ada Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Bos Bank BUMN, Kapuspen Minta Hormati Proses Penyelidikan |
![]() |
---|
Ada yang Tak Didatangi Keluarga, Komandan TNI AL Hibur Siswa Dikmata Saat Pelantikan di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.