Anak Polisi Aniaya Mahasiswa
Polda Sumut Ungkap Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, Ternyata Karena Ini
Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran ketika anaknya tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan yang viral di Sosial Media.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," Ucapnya.
Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan LP yang di buat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus anaknya yang menganiaya mahasiswa.
Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasusnya tersebut.
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.
Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Sebagai informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.
Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).
Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.
Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Baca juga: Penyebab Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral di Depan Mata AKBP Achiruddin, Gara-gara Perempuan
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya : Google News
Baca Berita Tribun Manado di sini
anak polisi aniaya mahasiswa
Aditya Hasibuan
Achiruddin Hasibuan
Ken Admiral
penganiayaan
Polda Sumatera Utara
Kabar Terbaru Achiruddin Hasibuan di dalam Penjara, Mengaku Tak Diberi Makan Polda Sumut |
![]() |
---|
Nasib AKBP Achirudin Hasibuan, Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Sosok Mantan Kapolda Sulut Dipuji Mahfud MD, Berani Bongkar Kasus Solar Ilegal Milik AKBP Achirurdin |
![]() |
---|
Sosok SH alias Fira, Wanita Diduga Pemicu Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral, Kini Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Rumah Korban Penganiayaan oleh Anak Polisi di Medan Diteror Setelah Kasusnya Viral, Kakak Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.