Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Polda Sumut Ungkap Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, Ternyata Karena Ini

Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran ketika anaknya tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran ketika anaknya tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. 

Sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya menghajar Ken Admiral dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Terungkap penyebab Aditya Hasibuan lakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa di Medan.

Diketahui Aditya Hasibuan merupakan anak perwira polisi yakni AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumatera Utara.

Ken Admiral sebagai korban membuat laporan polisi atas aksi penganiayaan yang dialaminya.

Setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap laporan Ken Admiral, kini diketahui pemicu Aditya Hasibuan melakukan aniaya terhadap dirinya.

Kasus penganiayaan tersebut ternyata bermula akibat permasalahan perempuan.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono Selasa (25/4/2023).

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.

Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa seorang anggota Polisi bernama AKBP Achirduddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan alias AH.

Adapun korban penganiayaan diketahui seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21-22 Desember 2022 lalu.

"Terkait dengan oknum anggota polri atau orangtua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023).

Wahyu mengatakan saat ini kasusnya sudah ditarik ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan.

"Malam ini disampaikan proses penangangannya oleh Dirkrimum, yang jelas kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan sedang berproses di Subdit 3 dan Subdit 4 karena ada 2 Laporan," ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyu memastikan kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak laporan penganiayaan tersebut dibuat pada Desember 2022 lalu oleh Polrestabes Medan.

"Awalnya sudah ditangani Polrestabes dari semenjak menerima laporan bulan Desember," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved