Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Nasib AKBP Achirudin Hasibuan, Dipecat dari Polri dan Jadi Tersangka dalam Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai polisi.

Editor: Tirza Ponto
Tribun Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai polisi.

Sanksi tegas diterima AKBP Achiruddin Hasibuan buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Selain diberhentikan secara tidak terhormat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus penganiayaan tersebut dialami seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Karena kenakalan anak, ayah ikut terseret.

Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara.
Ayah Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan mahasiswa di Medan, Sumatera Utara. (Tribun Medan)

Baca juga: Viral Penemuan Gudang Solar Oplosan di Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Diduga Jadi Sumber Kekayaan

Karirnya tamat di kepolisian.

Nasib Achiruddin ini nyaris sama dengan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon 3 Direktorat Jenderal Pajak.

Apesnya lagi, kasus-kasus yang ia lakukan akhirnya diungkap oleh netizen membuat karir mereka tamat.

Berbeda dengan Rafael yang dipecat sebagai PNS dan dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi hinggamemiliki harta tak normal sampai Rp 56 miliar, Achiruddin yang jabatan terakhirnya adalah Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut diulik oleh para netizen memiliki gudang BBM ilegal.

Harta Achiruddin yang dilaporkan dianggap tidak sebanding dengan kekayaan yang selalu ia pamerkan, memiliki rumah mewah, deretan rumah yang dikontrakkan dan sering gonta-ganti mobil mewah.

Namun, perwira ini disidang etik bukan karena hal itu, Achiruddin dipecat dan jadi tersangka akibat bersama anaknya turut menganiaya mahasiswa.

Hal itu setelah menjalani sidang kode etik di unit Propam Polda Sumatera Utara, Selasa (2/5/2023).

Adapun AKBP Achiruddin Hasibuan disebutkan sedikitnya ada tiga kesalahan fatal yang melanggar etik kepolisian.

Irjen Panca menyatakan, hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved