Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Polda Sumut Ungkap Alasan AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, Ternyata Karena Ini

Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran ketika anaknya tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan melakukan pembiaran ketika anaknya tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Sosok AKBP Achiruddin Hasibuan kini tengah ramai diperbincangkan.

AKBP Achiruddin Hasibuan disebut melakukan pembiaran ketika anaknya tengah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Anaknya adalah Aditya Hasibuan yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.

Akibatnya Aditya Hasibuan kini ditetapkan sebagai tersangka dan AKBP Achiruddin Hasibuan itu dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers di Polda Sumut, Selasa (25/4/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Adimiral
AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Adimiral (TribunMedan.com)

Baca juga: Pengakuan Ibu Korban Penganiayaan, Sebut AKBP Achiruddin Datangi Rumahnya, Ribut dan Mengumpat

Ia menyampaikan bahwa Achiruddin terbukti melakukan pembiaran saat terjadi tindak pidana yang dilakukan anaknya Aditya kepada Ken.

Terkait hal itu, Kombes Dudung mengatakan bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral supaya perkelahian itu dapat tuntas.

Bahkan Achiduddin juga terlihat menghalangi seseorang yang hendak melerai.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya. Dia dibiarkan untuk berkerkelahi supaya tuntas malam itu,” kata Dudung.

Adapun, terkait senjata laras panjang yang juga disebutkan dalam insiden penganiayaan tersebut, pihaknya masih mendalami.

“Nah ini masih kita dalami. Apakah ada senjata atau tidak kita belum tahu ya, masih kita dalami” tutur Dudung.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan anak perwira polisi bernama Aditya Hasibuan viral di media sosial.

Video penganiayaan tersebut juga ramai, di mana Aditya membenturkan kepala korban beberapa kali.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).

Saat ini, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

Sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya menghajar Ken Admiral dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Terungkap penyebab Aditya Hasibuan lakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, seorang mahasiswa di Medan.

Diketahui Aditya Hasibuan merupakan anak perwira polisi yakni AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumatera Utara.

Ken Admiral sebagai korban membuat laporan polisi atas aksi penganiayaan yang dialaminya.

Setelah Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap laporan Ken Admiral, kini diketahui pemicu Aditya Hasibuan melakukan aniaya terhadap dirinya.

Kasus penganiayaan tersebut ternyata bermula akibat permasalahan perempuan.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono Selasa (25/4/2023).

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.

Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa seorang anggota Polisi bernama AKBP Achirduddin Hasibuan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya bernama Aditya Hasibuan alias AH.

Adapun korban penganiayaan diketahui seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21-22 Desember 2022 lalu.

"Terkait dengan oknum anggota polri atau orangtua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu kepada Tribunnews.com, Selasa (25/4/2023).

Wahyu mengatakan saat ini kasusnya sudah ditarik ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan.

"Malam ini disampaikan proses penangangannya oleh Dirkrimum, yang jelas kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan sedang berproses di Subdit 3 dan Subdit 4 karena ada 2 Laporan," ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyu memastikan kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan sejak laporan penganiayaan tersebut dibuat pada Desember 2022 lalu oleh Polrestabes Medan.

"Awalnya sudah ditangani Polrestabes dari semenjak menerima laporan bulan Desember," jelasnya.

Dari surat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022 yang diterima, adapun pelapor seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dalam surat itu, kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor Aditya Hasibuan menyetop kendaraan korban di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara.

Lalu, terlapor memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali saat itu.

Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.

Namun, ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.

Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

Anak Perwira Polisi Jadi Tersangka

Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan terkait viralnya video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Menurut keterangan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan Laporan yang di buat korban atas nama Ken Admiral serta Laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH,"Kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).

Dikatakan Sumaryono berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut. Pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan yang viral di Sosial Media.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," Ucapnya.

Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan LP yang di buat korban.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya dan Dipatsus

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut buntut kasus anaknya yang menganiaya mahasiswa.

Selain dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan juga diberi sanksi penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut atas kasusnya tersebut.

"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).

Hadi mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," ucapnya.

Di sisi lain, Polda Sumut juga telah menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sebagai informasi, Aditya Hasibuan diduga melakukan penganiayaan secara sadis terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral pada 21 dan 22 Desember lalu di Medan.

Video penganiayaan itu baru viral tersebar di media sosial pada hari ini, Selasa (25/4/2023).

Saat anaknya melakukan penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan yang juga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga membiarkan dan tidak melerai.

Dalam kasus penganiayaan itu, Polda Sumut akhirnya menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4/2023) malam, dikutip dari Tribun Medan.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

Baca juga: Penyebab Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral di Depan Mata AKBP Achiruddin, Gara-gara Perempuan

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com  Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Baca Berita Tribun Manado di sini

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved