Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Ayah Aditya Penganiaya Ken Admiral, Dapat Sanksi Ini
AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, akhirnyo dicopot dari jabatanya dan dijebloskan di sel khusus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum saja usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak seorang pejabat pajak, kini terjadi lagi.
namun kini kasus penganiayaan dilakukan oleh anak perwira polisi Polda Sumatera Utara.
Korban penganiayaan adalah seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca juga: Hancurnya AKBP Achiruddin Hasibuan, Imbas Anak Aniaya Mahasiswa, Kini Kekayaannya Disorot Publik
Video Viral Penganiayaan oleh anak Oknum Perwira Polisi di Medan.(twitter@mazzini)
Sedangkan tersangka bernama Aditya Hasibuan.
Perbuatan tercela tersebut tenyata dilakukan Aditya di depan sang ayah.
Polisi harusnya menjadi pengayom masyarakat rupanya tak dimiliki oleh seorang AKBP Achiruddin Hasibuan.
Apalagi ia adalah seorang perwira yang harusnya menjadi contoh untuk polisi lainnya.
Baca juga: Anak Perwira Polisi Aniaya Teman Bimbelnya, Kombes Minta Berdamai, Begini Respon Orangtua Korban
AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara, akhirnyo dicopot dari jabatanya dan dijebloskan di sel khusus Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Ia dicopot karena ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Penganiayaan terhadap Ken Admiral sendiri dilakukan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan di depan rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
"Dicopot sejak tanggal 3 April 2023 dari jabatannya," sebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Polda Sumatera Utara pada Selasa (23/4/2023) malam.
Baca juga: Sosok AKBP Muchtar Siregar, Perwira Polisi yang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Jabat Wadireskrimum
Kombes Pol Sumaryono mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan jadi tersangka laporan yang dibuat oleh korban nama Ken Admiral.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono kepada Awak Media, Selasa (25/4/2023).
Ia juga menyebutkan, saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditahan di sel khusus Propam Polda Sumatera Utara.
Tak hanya AKBP Achiruddin Hasibuan Sumaryono yang ditetapkan sebagai tersangka.
Anaknya, Aditya Hasibuan juga resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Jadi Video Viral
Mencuatnya kasus penganiayaan oleh anak oknum perwira polisi di Polda Sumatera Utara itu setelah merebaknya video viral penganiayaan dan menjadi trending di Twitter pada Selasa (25/4/2023).
video viral itu diunggah oleh akun @mazzini_gsp.
Dalam cuitannya, Mazzini menyebutkan, peristiwa pemukulan itu terjadi pada 11 Desember 2022 silam. Pelaku disebut bernama Aditya Hasibuan. Sedangkan korban bernama Ken.
Dalam cuitannya, Mazzini juga melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) isi laporan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan tertanggal 22 Desember 2022.
Di dalam laporan itu disebutkan bahwa Aditya Hasibuan adalah anak dari perwira polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara bernama AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam video viral yang diunggah oleh Mazzini terlihat penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya.
Terlihat Ken sudah terbaring di depan garasi sebuah rumah yang diduga itu adalah kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan.
Selanjutnya, Aditya terlihat menindih korban, lalu memukul bagian kepala. Lalu diikuti dengan sejumlah tendangan yang juga mengarah ke kepala dan badan.
Aditya tampak melanjutkan aksinya bertubi-tubi, seraya melontarkan kata-kata kotor.
Sementara itu, korban terdengar berkali-kali minta ampun.
Namun permohonan itu sepertinya diabaikan. Aditya terus menerus menghajar dan bahkan meludahi wajah korban.
Dalam lampiran BAP yang diunggah oleh Mazzini disebutkan, korban datang ke rumah pelaku untuk meminta ganti rugi atas perusakan yang dilakukan pelaku terhadap mobilnya.
Ia datang ke rumah Aditya bersama sejumlah kawan-kawannya.
Sesampainya di lokasi, korban ditemui oleh kakak dan ayah pelaku.
"Kami ke sini datang hanya untuk baik-baik saja om, untuk membicarakan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Aditya yang sudah merusak kaca spion mobil milik Ken," kutipan di BAP tersebut.
Selanjutnya, dijelaskan, AKBP Achiruddin Hasibuan memerintahkan seorang laki-laki untuk mengambil senjata laras panjang di dalam rumah.
Seiring dengan diambilnya senjata itu, Aditya langsung menerjang dan menghajar korban dan disaksikan oleh bapaknya, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Cuitan berseri yang diunggah oleh Mazzini sendiri mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Pribadi Kapolri, Kombes Pol DR Ahrie Sonta.
Ia menyatakan terima kasih atas unggahan yang disampaikan oleh Mazzini.
"Terima kasih infonya Mas," balas Ahrie Sonta atas cuitan itu.
video viral itu sendiri kini menjadi trending di platform twitter.
Sejumlah netizen menyebutkan, aksi yang dilakukan oleh pelaku lebih sadis dari yang dilakukan oleh Mario Sandy terhadap David.
( Tribunpekanbaru.com / Mohammad Ridho )
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
5 Peristiwa di Sulut Sepekan Terakhir: Dugaan Penganiayaan Tahanan di Bolsel, 2 Penambang Tewas |
![]() |
---|
Kasus Tahanan Meninggal, Polres Bolsel Bantah Dugaan Penganiayaan Terhadap Revan Santoso |
![]() |
---|
Berita Populer Sulut: Penganiayaan di Singkil, Kebakaran Homestay di Walian, Kecelakaan di Bolmut |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Penganiayaan di Singkil Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Masih Ingat Ronald Tannur yang Aniaya Pacar hingga Tewas, Belum Setahun Ditahan Kini dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.