Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Ranperda RTRW Kota Manado Disetujui Kementerian ATR/BPN RI, Pemkot Dapat Apresiasi

Kegiatan ini dalam rangka evaluasi Gubernur Sulawesi Utara terhadap muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado tentang RTRW Kota Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Senin (17/04/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah bersama DPRD Kota Manado melakukan Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang C J Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, pada Senin (17/04/2023).

Kegiatan ini dalam rangka evaluasi Gubernur Sulawesi Utara terhadap muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Manado tentang RTRW Kota Manado Tahun 2023-2042.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Dr Praseno Hadi memuji Pemerintah dan DPRD Kota Manado.

Ini atas komitmen Pemkot Manado sebagai kabupaten/kota pertama di Sulawesi Utara yang mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (KemenATR/BPN RI), terkait Ranperda Kota Manado tentang rencana tata ruang  wilayah (RTRW) Kota Manado 2023-2042. 

"Saya mengapresiasi Pemkot Manado, Pak Walikota dan DPRD karena Ranperda ini sudah disetujui tinggal dievaluasi.

Adanya Perda ini, nantinya akan menjadi titik tolak untuk kesejahteraan rakyat karena berpengaruh pada ekonomi, investasi akan masuk," jelasnya.

Menurutnya selama ini, investasi tidak jalan karena RTRW belum ada. 

Kini langkah dari Pemkot Manado ini, bisa menjadi trigger untuk 14 kabupaten/kota termasuk Provinsi Sulawesi Utara sendiri untuk mempercepat Ranperda tentang RTRW ini di wilayah masing-masing.

Sementara itu Ketua FPR Provinsi Sulawesi Utara Ir Alexander Wattimena menjelaskan, secara teknis terkait Ranperda Kota Manado ini dikaitkan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No 11 Tahun 2021.

Peraturan tersebut tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

"Secara garis besar, Ranperda Kota Manado ini sudah sesuai materinya dengan Permen yang ada," jelasnya.

Menanggapi paparan dari pihak Provinsi Sulut, Sekretaris Daerah Kota Manado Dr Micler Lakat sekaligus Ketua FPR Kota Manado mengungkapkan, Ranperda ini sudah mendapat persetujuan substansi dari KemenATR/BPN RI.

Karena Pemerintah dan DPRD Kota Manado bersama pihak-pihak terkait serius menangani Ranperda ini. 

"Sebelumnya, kami sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor di Jakarta dengan beberapa pihak terkait sehingga KemenATR/BPN RI juga melihat bahwa Kota Manado serius dalam membahas Ranperda ini," ungkapnya. 

Berita Acara ini nantinya oleh Pihak Pemprov Sulawesi Utara akan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Turut hadir dalam Rapat FPR ini Kepala-Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Asisten I dan II Setda Kota Manado, Kepala-Kepala Perangkat Daerah Kota Manado, Ketua DPRD Kota Manado.

Bapemperda Kota Manado, Forkopimda, dan Kementerian/Lembaga/Balai terkait. (Ren)

Baca juga: PT Hasjrat Abadi Cabang Sudirman Manado Sulawesi Utara Bagi-bagi Takjil Gratis

Baca juga: Jelang Idul Fitri 2023, Warga Sibuk Berburu Diskon di Mega Mall Manado Sulawesi Utara

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved