Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK

KPK Curiga Ada Penerima Bansos Beras Fiktif, Dua Saksi Bakal Diperiksa

KPK menduga ada data penerima bantuan sosial (bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat adalah fiktif. Dua orang saksi segera diperiksa.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
KPK Curiga Ada Penerima Bansos Beras Fiktif, Dua Saksi Bakal Diperiksa. Potret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara (memegang karung beras) sebelum terjerat kasus korupsi bansos, semasa masih menjabat Mensos.. Juliari Batubara memberikan bansos beras. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menaruh kecurigaan adanya 'korupsi' di penyaluran bantuan sosial ( bansos ).

KPK menduga, ada data penerima bantuan sosial (bansos) beras Keluarga Penerima Manfaat (PKM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang fiktif.

Dua orang saksi bakal diperiksa terkait dugaan korupsi bansos beras tersebut.

Diberitakan Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami materi tersebut kepada dua orang saksi.

Mereka adalah Ibnu Solihin selaku pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Sosial dan karyawan PT Envio Global Persada.

Mereka dipanggil ke meja penyidik apa Jumat (14/4/2023) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH Tahun 2020-2021.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan distribusi Bansos di Kemensos RI dan dugaan adanya data penerima fiktif

dalam penyaluran bansos dimaksud,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/4/2023).

Dugaan korupsi penyaluran bansos tersebut terjadi di seluruh Indonesia pada 2021.

Ali mengatakan, perkara ini menyangkut satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah orang tersangka.

Namun, identitas mereka baru akan dibuka ketika penyidikan dirasa sudah cukup.

Belakangan, KPK meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

mencegah Direktur Utama PT Trans Jakarta yang mengundurkan diri, Kuncoro Wibowo ke luar negeri.

Selain  itu, KPK mencegah lima orang lainnya, yakni Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.

Keenam orang itu dicegah bepergian keluar negeri sejak 10 Februari 2023 hingga 10 Agustus 2023.

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved