Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Istri Penjarakan Suami

Suami Lebaran di Penjara Dibiarkan Istrinya, Ternyata karena Gadaikan Mobil untuk Konsumsi Narkoba

istri memberikan pelajaran kepada sang suami yang memiliki kebiasaan konsumsi narkoba.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa/TribunManado
Foto Ilustrasi penjara 

Berdasarkan keterangan sang suami, korban pun melaporkan perihal kejadian ke Polresta Banda Aceh, tambahnya. 

Dari hasil rekaman CCTV, didapatkan bukti bahwa pelaku MA telah menyerahkan sepeda motor korban kepada orang lain. 

Setelah itu, Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap MA serta memintai keterangan, Senin (30/1/2023). 

Dari hasil keterangan MA, Kasat mengatakan bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Wahyu alias Budi (20) warga Banda Aceh. 

Kemudian Tim Rimueng pun bergegas melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Wahyu yang sedang berada di WD Kupi, Banda Aceh.

Saat dilakukan interogasi, keterangan Wahyu alias Budi bahwa motor tersebut sudah dialih gadaikan kepada SUR (32), warga Batu Melenggang, Kabupaten Langkat, Sumut, seharga Rp 1 juta. 

Petugas pun melakukan penangkapan terhadap SUR dalam sebuah kamar kos di Kompleks Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh.

Menurut keterangan dari SUR, sepeda motor milik korban sudah di titipkan kepada EDI S (42) warga Aceh Besar, dengan alasan SUR hendak pulang ke kampung halaman. 

Polisi pun melakukan pencarian terhadap EDI di Aceh Besar. 

Pada saat itu, tim rimueng menemukan kediaman EDI, petugas langsung mengamankan EDI beserta barang bukti sepeda motor.

"MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara,"  pungkas Kompol Fadillah.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved