Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Intip Harta Kadis Perindag Manado Hendrik Warokka, ASN Miliarder dan Lebih Kaya dari Wawali

Harta kekayaan Hendrik Warokka pada 2021 tercatat Rp 39,3 miliar. Sedangkan harta kekayaan Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang Rp 19,3 miliar.

FINNEKE WOLAJAN
Hendrik Warokka 

Manado - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Warokka termasuk ASN miliarder di Sulawesi Utara.

Harta kekayaannya pada 2021 tercatat Rp 39,3 miliar.

Hal tersebut tersebut tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Hendrik Warokka. NHK: 123110.

Tanggal penyampaian 15 Februari 2022. Diakses Tribun Manado, Jumat 14 April 2023.

Dengan kekayaan lebih Rp 39 miliar itu, maka Hendrik Warokka termasuk ASN terkaya di lingkup Pemkot Manado.

Kekayaannya lebih tinggi dibanding harta kekayaan Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang.

Berdasarkan LHKPN periodik 2021, harta kekayaan Richard Sualang yang dilaporkan ke KPK tercatat Rp 19,3 miliar.

Berikut rincian harta kekayaan Hendrik Warokka yang juga mantan Kadis Pariwisata Kota Manado yang dilansir dari laman lhkpn.kpk:

I. DATA PRIBADI

1. Nama: Hendrik Warokka

2. Jabatan: Kepala Dinas

3. NHK : 123110

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 39.200.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 230 m2/136 m2 di Kota Manado, hasil sendiri Rp. 1.700.000.000

2. Tanah seluas 25000 m2 di Kota Balikpapan, hibah tanpa akta Rp. 37.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 190.000.000

1. Mobil Toyota Innova tahun 2005, hasil sendiri Rp.70.000.000

2. Mobil Daihatsu Sigra tahun 2018, hasil sendiri Rp.120.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 115.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 113.432.713

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 39.618.432.713

III. HUTANG Rp. 312.827.665

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 39.305.605.048

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved