Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Banding Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim, Ternyata Ada Sejumlah Pertimbangan

Majelis hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam menolak banding tersebut.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putri Candrawathi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Selain Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga mengajukan banding terhadap vonis yang ia dapatkan dari PN Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2023).

Sidang banding dilakukan selepas sang suami disidang.

Sidang banding Putri Candrawathi di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut dipimpin oleh hakim Ewit Soetriadi.

Baca juga: Segini Jumlah Lansia Jamaah Calon Haji 2024 Cukup Membludak, Dapat Perhatian Khusus


Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (TRIBUNNEWS.COM)

Seperti sang suami, Putri Candrawathi pun mendapatak putusan yang sama.

Bandingnya ditolak oleh hakim, sehingga harus menjalani hukuman pidana 20 tahun penjara.

Ada beberapa pertimbangan hakim hingga menolak upaya banding tersebut.

Kesaksian dari Bharada E menjadi patokan kuat majelis hakim.

Baca juga: Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Dalam sidang itu, hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Putri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PNJKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ewit Soetriadi, di PN DKI Jakarta, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribunnews.com.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan dalam menolak banding tersebut.

Berikut pertimbangan-pertimbangan hakim dalam pembacaan putusan banding Putri Candrawathi:

Baca juga: Nasib Anak Ferdy Sambo Sekarang, Trisha Gantikan Peran Putri Candrawathi, Kesepian dan Kesulitan

Menimbang, bahwa keberatan ketua penasihat hukum terdakwa dalam memutus perkara ini berdasarkan serangan satu saksi (unus testis nullus testis), pendapat ini tidaklah tepat karena majelis hakim tingkat pertama di samping keterangan saksi Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga telah mendengar keterangan saksi yang lain, termasuk saksi-saksi yang ada di rumah Magelang, seperti Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Susi yang kesemuanya bisa menjadikan jelas permasalahannya di rumah Magelang setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerangkan kejadian di Magelang secara terbuka kepada majelis hakim tingkat pertama, demikian juga kejadian di Jakarta.

"Sehingga majelis hakim telah mendapatkan keyakinan bahwa pembanding terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primernya" ujar Ewit Soetriadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Sedangkan mengenai motif yang tidak dapat diungkap di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa terkait motif tidak diperlukan untuk diungkap di persidangan.

Menimbang, bahwa semua unsur-unsur dakwaan primer penuntut umum tersebut telah dipertimbangkan terbukti semua oleh majelis hakim tingkat pertama.

"Sedangkan mengenai motif yang tidak terungkap di persidangan karena memang motif hanya diperlukan dalam proses persidangan tapi tidak perlu dibuktikan," jelasnya.

"Permasalahan yang penting adalah telah adanya kejadian atau peristiwanya, dan peristiwa atau kejadian tersebut yang harus dibuktikan," tambahnya.

Hakim juga menyayangkan tindakan Putri Candrawati yang mengarang cerita sehingga terjadinya pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

"Namun sangat disayangkan terdakwa Putri Candrawati telah membuat cerita yang menyesatkan sedemikian rupa yang menyebabkan suaminya, Ferdy Sambo sangat marah dan terdakwa lah yang memicu Ferdy Sambo membuat perencanaan pembunuhan korban Yosua Hutabarat," ujarnya.

"Hal mana membuktikan turut sertanya Putri Candrawati dalam perkara ini," terang Ewit Soetriadi.

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan suami Putri Candrawathi telah mendapatkan putusan dari PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yakni menjatuhkan pidana mati.

Selain Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal turut mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved