Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Birgadir J Tewas

Ingat Hakim Singgih Budi Prakoso? Dulu Potong Vonis Jaksa Pinangki, Kini Putus Banding Ferdy Sambo

Dalam sidang putusan banding ini, Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Live Youtube
Singgih Budi Prakoso ketua Hakim sidang banding kasus Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang banding Ferdy Sambo terpidana kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya dilaksanakan.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim Singgih Budi Prakoso.

Baca juga: Ingat Jaksa Pinangki? Dulu Divonis 10 Tahun Penjara, Kini Baru 2 Tahun Sudah Bebas, Ini Alasannya

Rupanya ia bukan orang baru dalam memutuskan sidang yang sangat sarat dengan kepentingan.

ia rupanya pernya menjadi hakim jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Saat itu ia memotong vonis terhadap Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahu.

Kini ia kembali dipercayakan untuk menangani banding Ferdy Sambo.

Baca juga: Baru Terungkap Kondisi Jaksa Pinangki di Penjara, Dulu Gaya Hidup Mewahnya Bikin Hotman Paris Minder

Berikut merupakan profil hakim anggota sidang putusan banding Ferdy Sambo cs, H Mulyanto.

Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo Cs digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).

Terkait vonis yang diterima sebelumnya, para terdakwa pun mengajukan banding.

Para terdakwa yang mengajukan banding yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Gara-gara Jaksa Pinangki, KPK Kini Dipraperadilan oleh MAKI: Transkrip Pembicaraan Kami Buka

Dalam sidang putusan banding ini, Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sedangkan H Mulyanto, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi sebagai hakim anggota dalam sidang putusan banding kasus Ferdy Sambo cs yang telah menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Profil Hakim H Mulyanto

H. Mulyanto, S.H., M.H. menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dirinya berpangkat Pembina Utama (IV/e) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mulyanto pernah menyelesaikan gelar S-1 Ilmu Hukum nya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dikutip dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Kemudian ia menyelesaikan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM, Jakarta Pusat.

Vonis Ferdy Sambo cs

Diketahui sebelumnya, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding Ferdy Sambo.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso awalnya membacakan identitas terdakwa.

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Hakim Ketua pun melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo

 engadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved