Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Birgadir J Tewas

Ingat Hakim Singgih Budi Prakoso? Dulu Potong Vonis Jaksa Pinangki, Kini Putus Banding Ferdy Sambo

Dalam sidang putusan banding ini, Singgih Budi Prakoso ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.

Editor: Alpen Martinus
Kompas.com/Live Youtube
Singgih Budi Prakoso ketua Hakim sidang banding kasus Ferdy Sambo 

Dirinya berpangkat Pembina Utama (IV/e) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Mulyanto pernah menyelesaikan gelar S-1 Ilmu Hukum nya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dikutip dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Kemudian ia menyelesaikan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM, Jakarta Pusat.

Vonis Ferdy Sambo cs

Diketahui sebelumnya, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

Sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved