Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati.
Sebab, sejumlah saksi penting seperti Kuat Ma'ruf dan saksi Susi yang berada di rumah Magelang, tempat yang disebut-sebut sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual, sejak awal tak tahu menahu mengenai peristiwa tersebut.
"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan oleh judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar,
yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran berkairan dengan motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim judex facti," kata hakim Singgih.
Untuk diketahui, empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam perkara ini, Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Sementara, Putri dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis 8 tahun penjara.
Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 8 tahun penjara.

Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Berbeda dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini.
Oleh majelis hakim, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.
Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sehingga, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Berita Populer TribunManado.co.id
Berita Update Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Pantas Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ternyata Hal-hal inilah yang Jadi Penguat Putusan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.