Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak

Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. Handout
Majelis Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan. Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Dihukum Mati. Potret Kolase Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Almarhum Brigadir J. 

Sebab, sejumlah saksi penting seperti Kuat Ma'ruf dan saksi Susi yang berada di rumah Magelang, tempat yang disebut-sebut sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual, sejak awal tak tahu menahu mengenai peristiwa tersebut.

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan oleh judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar,

yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran berkairan dengan motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim judex facti," kata hakim Singgih.

Untuk diketahui, empat dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam perkara ini, Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta mantan perwira tinggi Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Sementara, Putri dihukum pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis 8 tahun penjara.

Lalu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Vonis Ricky Rizal juga lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun pidana penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Berbeda dari empat terdakwa lainnya, terdakwa Richard Eliezer divonis ringan dalam perkara ini.

Oleh majelis hakim, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dihukum pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Dari lima terdakwa, hanya Richard yang hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.

Baik pihak Richard maupun Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Sehingga, vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berita Populer TribunManado.co.id

Berita Update Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved