Breaking News
Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putusan Banding Ferdy Sambo Diprediksi Perkuat Vonis PN Jaksel, Tetap Dihukum Mati

Putusan banding Ferdy Sambo diprediksi perkuat vonis PN Jaksel. Eks Kadiv Propam Polri FS tetap dihukum mati.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait banding Ferdy Sambo diprediksi akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ferdy Sambo tetap bakal dihukum mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diprediksi akan tetap sama seperti vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin 13 Februari 2023 lalu.

Pengajuan banding yang dilakukan pihak Ferdy Sambo dianggap akan mendapatkan hasil yang sama seperti putusan hukuman PN Jaksel.

Hal itu disuarakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho,

yang memprediksi putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait banding Ferdy Sambo akan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Apabila demikian, maka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap dihukum mati.

"Kalau dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi saya kira hanya mengambil alih, sehingga saya kira kok sama hukumannya," kata Hibnu dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (11/4/2023).

Hibnu menerangkan, pada pokoknya banding merupakan pemeriksaan ulang suatu perkara yang terdakwanya sudah dijatuhi vonis.

Dalam pemeriksaan ulang itu, kuasa hukum bisa mengajukan bukti-bukti baru untuk melemahkan dakwaan terdakwa.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum juga bisa mengajukan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

Selanjutnya, hakim akan memeriksa ulang keterangan para terdakwa, saksi, ahli, bukti-bukti yang sebelumnya sudah ada, maupun bukti-bukti tambahan.

Putusan banding mungkin berubah dari vonis jika tafsir hakim Pengadilan Tinggi terhadap pemeriksaan perkara ini berbeda dari hakim Pengadilan Negeri.

"Sehingga kalau sampai terjadi perbedaan tafsir antara hakim Pengadilan Tinggi dan pengadilan banding,

bisa jadi berubah putusan yang tadinya hukuman mati, bisa jadi 20 tahun, atau bisa jadi lebih ringan lagi, ini kita nggak tahu," ujar Hibnu.

Jika Majelis Hakim PT DKI mempunyai tafsir berbeda dalam perkara ini, banding mungkin meringankan hukuman para terdakwa, atau malah memberatkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved