Sulawesi Utara
Tahlis Gallang Sekda Bolmong Tunjuk I Wayan Mudiyasa Sebagai Plt Camat Dumoga Tengah, Ini Alasannya
Penunjukan I Wayan Mudiyasa sebagai Plt Camat Dumoga Tengah tertuang pada Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/B.03/BKPP/147/IV/2023.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow kini punya camat baru.
Meski belum definitif atau pelaksana tugas.
I Wayan Mudiyasa yang menerima mandat sebagai pelaksana tugas tersebut, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Penyebab Antrean Kendaraan di Jalan Trans Sulawesi Desa Komangaan Bolmong
Surat perintah tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang.
Ternyata camat yang lama sudah memasuki masa pensiun.
Sehingga sementara waktu akan dilaksanakan oleh pelaksana tugas.
hal tersebut dilakukan juga agar posisi camat tidak kosong.
Baca juga: 7 Petahana Partai Nasdem Bolmong Sulawesi Utara Pastikan Bertarung di Pileg 2024
Penunjukan I Wayan Mudiyasa sebagai Plt Camat Dumoga Tengah tertuang pada Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800/B.03/BKPP/147/IV/2023.
Surat perintah tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang, di ruang kerjanya di lantai tiga Kantor Bupati Bolmong.
“Selamat bertugas, pesan saya kepada pejabat yang baru saja menerima SK Plt agar mampu bertanggung jawab serta mampu berinovasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pimpinan dalam instansi yang dipimpinnya,” ucap Tahlis Gallang.
Tak lupa pula Tahlis Gallang juga menyampaikan terima kasih kepada pejabat yang lama.
Baca juga: Limi Mokodompit Ultimatum ASN Terlibat Politik Praktis di Bolmong Sulawesi Utara
"Untuk pejabat lama yakni I Nyoman Sukra, saya sebagai Sekda dan Pemkab Bolmong mengucapkan terima kasih atas dedikasinya selama ini," ucapnya.
Di tempat yang sama Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba, mengatakan penunjukkan Plt Camat Dumoga Tengah dilakukan karena pejabat lama, I Nyoman Sukra, sudah pensiun.
”Penunjukan pejabat pelaksana tugas untuk mengisi jabatan yang kosong, sambil menunggu pelantikan pejabat,” ucapnya.
Jabatan camat tidak boleh kosong dalam waktu yang lama, karena harus memverifikasi dokumen dana desa, untuk kemudian diteruskan ke dinas-dinas terkait.
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Akademisi Unima Meike Imbar: Masyarakat Sulut Sulit Memilah Sampah, Pemerintah Harus Fasilitasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, Gunung Lokon Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.