Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Haris Yasin Limpo

Adik Mentan Syahrul Limpo Ditangkap, Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar

Adik Mentan Syahrul Limpo, Haris Yasin Limpo ditangkap. Jadi tersangka korupsi PDAM Kota Makassar.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Darsil Yahya M
Adik Mentan Syahrul Limpo, Haris Yasin Limpo ditangkap. Jadi tersangka korupsi PDAM Kota Makassar. 

Keduanya ditetapkan tersangka dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 kuhp jouncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsider pasal 3 jo. pasal 18 undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. undang-undang RI nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, sekarang keduanya ditahan di Lapas kelas I Makassar sejak hari ini sampai dengan 30 april 2023," pungkasnya.

Akibat kasus dugaan korupsi ini, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dianggap merugikan negara Rp 20 miliar.

Setelah ditetapkan tersangka, Haris Yasin Limpo dibawa ke Lapas Makassar untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasus ini telah mencuat beberapa tahun yang lalu dan masih berada dalam tahap penyidikan hingga akhirnya pada April 2023 keduanya ditetapkan tersangka.

Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved