Kasus Haris Yasin Limpo
Adik Mentan Syahrul Limpo Ditangkap, Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar
Adik Mentan Syahrul Limpo, Haris Yasin Limpo ditangkap. Jadi tersangka korupsi PDAM Kota Makassar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Adik dari Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, yakni Haris Yasin Limpo ditangkap atas kasus korupsi PDAM.
Haris Yasin Limpo adalah mantan Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019.
Kabar terkini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan Haris Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.
Dilansir dari Kompas.com, pantauan di lokasi, Haris Yasin Limpo digiring ke dalam mobil tahanan dengan menggunakan rompi pink nomor 03 dengan tangan terborgol dengan dikawal ketat tim Kejati dan polisi.
Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahan yang dianggap tidak sesuai prosedur pada tahun anggaran 2017-2019.
Serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun anggaran 2016-2019.
Di hadapan sejumlah awak media tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Haris Yasin Lompo.
Selain Haris, Kejati Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi, sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudit Triadi mengatakan keduanya terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus PDAM Kota Makassar.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) kuhap," ucapnya jumpa pers di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) siang.
Yudit juga menyatakan keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan
dengan nomor :91/p.4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama HYL dan nomor :92/p. 4/fd. 1/04/2023 tanggal 11 april 2023 atas nama tersangka IA.
Dia menjelaskan atas perbuatan kedua tersangka ada kerugian akumululasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba tersebut.
Namun HYL dan IA tidak mengindahkan peraturan mendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM.
"Di mana, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada perda nomor 6 tahun 1974 dengan PPn54 tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," ujarnya.
Haris Yasin Limpo
Adik Mentan Syahrul Limpo
Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian
Direktur Utama PDAM Kota Makassar
kasus korupsi PDAM
PDAM
korupsi
Makassar
Kejati Sulsel
| Penemuan Mayat Pria Berusia 20 Tahun di Teling Atas Manado, Ditemukan Tengkurap dalam Kamar |
|
|---|
| Kecelakaan Maut, 1 Orang Tewas, Mobil Ambulans Bawa Pasien Tabrak Truk |
|
|---|
| Keterangan Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah, Ngaku Tak Tau Soal Anggaran Perkemahan Pemuda |
|
|---|
| Sosok Alexander Kalangi, Bocah 5 Tahun Peserta Termuda di Turnamen Unsrat Chess 2025 Lawan Siswa SMP |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap 3 Sikap yang Bikin El Rumi Mau Jadi Suami Syifa Hadju: Dari Awal Ketemu Yakin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.