Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Update Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD dan Sri Mulyani Bentuk Satgas, Libatkan BIN

Menko Polhukam Mahfud MD akan libatkan BIN dalam kasus transaksi janggal Rp 349 trilliun di Kemenkeu.

Editor: Tirza Ponto
Youtube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD akan libatkan BIN dalam kasus transaksi janggal Rp 349 trilliun di Kemenkeu. 

Mahfud MD lantas mengaku selalu menghormati kinerja Menkeu Sri Mulyani.

Baginya, Sri Mulyani merupakan Menkeu terbaik yang pernah dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

“Kalau saya kagum di kabinet, (Sri Mulyani) menerangkan masalah apapun yang pelik bisa menjadi sederhana, (misalnya tentang) anggaran negara,” ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi IIi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

“Sehingga saya percaya dia, Menteri Keuangan terbaik, tapi, akses (informasi) dari bawah tidak masuk,” sambung dia.

Mahfud MD menceritakan, Sri Mulyani tidak mendapatkan data yang valid soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Padahal, laporan dugaan pencucian uang itu sudah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Mahfud MD lantas menunjukan salah satu data soal dugaan pidana pencucian uang yang dilakukan di Direktorat Bea Cukai

yang dilaporkan PPATK tahun 2020 terkait impor emas batangan dengan jumlah transaksi mencapai Rp 189 triliun.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal itu, tapi di dalam surat cukainya itu dibilang emas mentah.

Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah'?" papar Mahfud.

Direktorat Bea Cukai, lanjut Mahfud, menyatakan kepada PPATK bahwa emas yang diimpor merupakan emas murni, yang kemudian dicetak di Surabaya menjadi emas batangan.

“Dicari di Surabaya tidak ada pabriknya,” kata dia.

Mahfud mengungkapkan PPATK telah mendengus dugaan pencucian uang itu sejak tahun 2017

dan langsung melaporkan ke Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai, dan Irjen Kemenkeu.

Tetapi hingga tahun 2020, laporan kasus tersebut tak kunjung sampai ke meja Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved