Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Sri Wahyuni Batubara Hakim yang AKan Vonis AGH Kekasih Mario Dandy, Gantikan Ketua PN

Rupanya hakim Sri Wahyuni Batubara menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.

Editor: Alpen Martinus
Twitter
AGH menjadi pelaku dalam kasus aniaya karena diketahui berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David Ozora meski begitu ia tidak ditahan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora terus berlanjut.

Kejadian tersebut diduga melibatkan AGH Kekasih Mario Dandy.

AGH pun sudah menjalani beberapa persidangan.

Baca juga: Janji Ayah David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Untuk Sang Anak, Sudah Dimulai


Profil Sri Wahyuni, Hakim yang Bakal Vonis Hukuman Untuk AGH Hari Ini,AGH dalam kasus penganiayaan David Ozora telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (HO)

Bahkan kini ia segera menjalani sidang vonis.

Sidang rencananya akan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.

Ia sudah sangat berpengalaman menangani sidang seperti ini.

Rupanya hakim Sri Wahyuni Batubara menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.

Baca juga: Detik-detik Rafael Alun Trisambodo Peluk dan Maafkan Mario Dandy Satrio: Yang Sudah Terjadi Sudahlah

AGH Kekasih Mario Dandy bakal menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan David Ozora, Senin (10/4/2023).

Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

AGH dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan agenda pembacaan putusan yakni pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Mario Dandy Ternyata Sempat Ancam David Beberapa Minggu Sebelum Lakukan Aniaya

Diketahui AGH bakal dijatuhi vonis oleh hakim Sri Wahyuni Batubara.

Profil Hakim Sri Wahyuni

Mengutip pn-jakartaselatan.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Sri Wahyuni Batubara  merupakan perempuan kelahiran 20 September1969.

Dirinya diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994.

Sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d). 

Dan juga pendidikan terakhirnya yakni Magister atau S2.

Sementara dikutip mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di PN Medan.

Pada tahun 2020, dirinya bertindak sebagai Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.

Gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara diketahui menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.

Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.

"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Adapun perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023.

AGH Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan Rabu (5/4/2023) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG dengan 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di PN Jakarta Selatan.

AG diyakini bersalah dan terlibat dalam penganiayaan bersama dengan pelaku lainnya yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved