Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sitaro Sulawesi Utara

Penyaluran Bantuan BBM di Masyarakat Tuai Polemik, Begini Tanggapan DPRD Sitaro Sulawesi Utara

Pansus LKPJ Kepala Daerah sedang cross check beberapa hal di Sitaro. Ada beberapa kejanggalan yang ditemukan.

Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Octavian Hermanses
Pansus LKPJ saat melakukan cross chek di Kecamatan Siau Barat, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara. 

Dalam PMK tersebut, setiap pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan dua persen anggaran dari Dana Bagi Hasil atau DBH dan Dana Transfer Umum (DTU).

Tindaklanjut dari regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar pada Perubahan APBD Tahun 2022 ini.

Foto: Pansus LKPJ saat melakukan cross chek di Kecamatan Siau Barat. (Vian
Pansus LKPJ saat melakukan cross chek di Kecamatan Siau Barat, Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

Oleh pemerintah daerah anggaran tersebut disalurkan kepada para pelaku usaha UKM, IKM, pertukangan, petani maupun nelayan melalui empat Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkup Pemkab Sitaro.

Mulai dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pangan dan Pertanian, serta Dinas Kelautan Kabupaten Sitaro.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved