Anak Pejabat Lakukan Aniaya
AG Pacar Mario Dituntut 4 Tahun Penjara karena Terbukti Bersalah Terlibat Penganiayaan Pada David
AG menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) kemarin.
Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.
Baca juga: Detik-detik Rafael Alun Trisambodo Peluk dan Maafkan Mario Dandy Satrio: Yang Sudah Terjadi Sudahlah
"Seluruh unsur pidananya terpenuhi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).
Unsur-unsur itu di antaranya: penganiayaan berat, dengan rencana, dan secara bersama-sama.
"Ya itu, melakukan penganiayaan, dengan rencana terlebuh dahulu, dan penganiayaannya adalah kategori penganiayaan berat secara bersama sama," kata Syarief.
Jaksa pun menganggap keterlibatan AG telah terbukti dan tak ada unsur pemaaf.
CCTV Akan Jadi Pembelaan untuk AG
Menyikapi tuntutan 4 tahun penjara, pihak AG akan akan membacakan pleidoi dalam sidang yang digelar, Kamis (5/4/2023) besok.
Dalam pleidoinya nanti, kubu AG akan mengungkit barang bukti CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan David Ozora (17).
Menurut penasihat hukum AG, ada beberapa fakta dari CCTV itu yang tidak sesuai dengan tuntutan JPU.
"Itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AG saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
CCTV itu pun disebut Mangatta sudah berkali-kali ditampilkan di dalam persidangan.
Karena itu, pihaknya akan menjadikan fakta-fakta CCTV sebagai poin pembelaan.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV ke bu hakim," katanya.
Selain CCTV, kubu AG juga menyoroti tak dipertimbangkannya kesaksian beberapa ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Utamanya, ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak AG.
"Tadi dari pihak JPU sepertinya kurang memperhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak yang kami ajukan, dan psikolog forensik," ujar Mangatta.
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubicon Dilelang |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Dalang Mario Dandy Emosi hingga Aniaya David Ozora, Bukan AGH Ternyata Wanita Ini |
![]() |
---|
Update Kasus Penganiayaan David Ozora: Tersangka Mario Dandy Akan Jalani Sidang Perdana Hari Ini |
![]() |
---|
Viral Permintaan Maaf Mario Dandy kepada David Ozora Sambil Tersenyum, Tuai Sorotan Publik |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Fakta Mario Dandy Bisa Lepas Kabel Ties Sendiri, Keluarga David Ozora Geram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.