Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Lakukan Aniaya

AG Pacar Mario Dituntut 4 Tahun Penjara karena Terbukti Bersalah Terlibat Penganiayaan Pada David

AG menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) kemarin.

|
Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/Ashri Fadilla
AG menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) dan dituntut 4 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Salah satu orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini adalah AG (15).

AG telah menjalani sidang tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) kemarin.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan 4 tahun penjara terhadap mantan kekasih Mario Dandy Satriyo tersebut.

AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan. 
AG (17) usai menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Rabu (4/5/2023). Dalam sidang tersebut AG dituntut 4 tahun penjara dan dinilai jaksa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan.  (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Baca juga: Janji Ayah David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Untuk Sang Anak, Sudah Dimulai

Tampak AG tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 13.20 WIB.

AG tampil dengan pakaian serba tertutup.

Ia tampil mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan dengan celana panjang berwarna hitam dan sepatu kets.

Kepalanya tampak ditutupi tudung hoodie dan sebagian wajahnya tetutup masker berwarna putih.

Sidang tuntutan AG digelar pada pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Jaksa Penuntut Umum pun membacakan tuntutan untuk AG.

"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah terlibat penganiayaan terhadap David Ozora bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Jaksa menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Dari pasal tersebut, AG dianggap memenuhi seluruh unsur pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved