Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu RUU Perampasan Aset, Viral Dimedsos Dibahas Mahfud MD dan Bambang Pacul, Ini Videonya

Video saat Ketua Komisi II DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi permintaan pengesahan RUU Perampasan Aset dari Menko Polhukam Mahfud

Editor: Glendi Manengal
DOK. Humas DPR RI
Mahfud MD dan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atan Bambang Pacul. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Sebelumnya sempat menjadi perhatian saat pedebatan Mahfud MD dengan anggota DPR.

Saat rapat tersebut soal RUU Perampasan Aset menjadi perhatian.

Dimana soal RUU Perampasan Aset tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.

Namun tanggapan anggota DPR Bambang Pacul disoroti.

Potongan videonya pun viral di media sosial.

Terkait hal tersebut lantas apa sebenarnya RUU Perampasan Aset itu?

Berikut ini penjelasannya.

Baca juga: PDI Perjuangan Siap Gabung Koalisi di Pilpres 2024, Tapi Puan Maharani Bilang Begini

Baca juga: Gempa Guncang Lampung Rabu 5 April 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Video saat Ketua Komisi II DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi permintaan pengesahan RUU Perampasan Aset dari Menko Polhukam Mahfud MD, viral di media sosial.

Tanggapan tersebut diberikan Bambang Pacul saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023)

Dalam video yang beredar, Bambang mengatakan, bahwa anggota DPR RI bisa memutuskan pengesahan RUU Perampasan Aset asalkan mendapat perintah dari ketua partai masing-masing.

"Republik di sini ini gampang Pak, Senayan ini. Lobinya jangan di sini Pak, ini korea-korea ini semua nurut bosnya masing masing. Di sini boleh ngomong galak Pak. Bambang Pacul ditelepon Ibu: 'Pacul berhenti', 'ya siap'. Laksanakan, pak," kata Bambang.

Potongan video percakapan tersebut beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun TikTok@mrch0511.

Apa itu RUU Perampasan Aset yang dibicarakan Bambang dan Mahfud?

Mengenal RUU Perampasan Aset

Dikutip dari Kompas.Tv RUU Perampasan Aset adalah undang-undang yang mengatur tentang pengambilalihan penguasaan dan kepemilikan aset tindak pidana bermotif ekonomi, seperti korupsi dan narkotika berdasarkan putusan pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved