Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu RUU Perampasan Aset, Viral Dimedsos Dibahas Mahfud MD dan Bambang Pacul, Ini Videonya

Video saat Ketua Komisi II DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menanggapi permintaan pengesahan RUU Perampasan Aset dari Menko Polhukam Mahfud

Editor: Glendi Manengal
DOK. Humas DPR RI
Mahfud MD dan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atan Bambang Pacul. 

RUU Perampasan ASet sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 2003 dan masuk ke dalam daftar Prolegnas pada periode kedua pemerintahan Presiden SBY.

RUU ini juga masuk dalam Prolegnas periode 2020-2024 dan masuk ke dalam Nawacita Presiden Jokowi.

Akan tetapi, RUU tersebut takkunjung masuk dalam Prolegnas Prioritas tahunan sehingga pembahasannya masih tertunda hingga saat ini.

Kepala PPATK yang baru, Ivan Yustiavandana pada 2022 lalu menyampaikan, RUU Perampasan Aset perlu segera ditetapkan dalam rangka untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum dalam penyelamatan aset.

"Khususnya aset yang dimiliki atau dikuasai oleh pelaku tindak pidana yang telah meninggal dunia serta aset yang terindikasi tindak pidana namun sulit dibuktikan pada peradilan negara," kata Ivan dikutip dari Kompas.id.

Menurutnya, aset-aset yang gagal dirampas untuk negara akan berdampak pada status aset yang dimaksud dan akan menjadi aset status quo.

Hal ini menurutnya sangat merugikan penerimaan negara, khususnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penegakan hukum.

Ivan menjelaskan, saat ini ada banyak buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri, padahal aset hasil kejahatan mereka bisa ditemukan.

Namun, saat ini, perampasan aset hasil kejahatan belum bisa dilakukan karena harus dikaitkan dengan tindak pidana yang mereka lakukan, sementara pelaku kabur sehingga asetnya belum bisa disita selama belum ada putusan pengadilan.

RUU Perampasan Aset bisa menjadi jalan keluar untuk menyita aset hasil tidak pidana karena bisa diambil tanpa harus menunggu terduga pelaku kejahatan itu diproses hukum.

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved