Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Polisi Pastikan Penyebab Lakalantas di Tomohon Sulawesi Utara adalah Kelalaian Mendiang Kyrie Massie

Kyrie Massie meninggal dalam kecelakaan lalu lintas tahun lalu di Tomohon. Polisi buka suara terkait penetapan tersangkanya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Istimewa
Kasat Lantas Polres Tomohon, Iptu Nicky Pondalo,s saat mengikuti gelar perkara di Ditlantas Polda Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Polisi buka suara terkait penetapan tersangka kepada mendiang Kyrie Massie (14), warga Tomohon, Sulawesi Utara, yang mengalami tabrakan pada Kamis (26/5/2022) silam. 

Kasat Lantas Polres Tomohon Iptu Nicky Pondalos menerangkan dalam tahap penyidikan, para penyidik kembali menggelar gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Dari gelar perkara tersebut, polisi mendapatkan hasil bahwa yang lalai adalah mendiang Kyrie Massie.

"Dilakukan penetapan tersangka untuk menjamin kepastian hukum karena kasus tersebut di SP3 atau diberhentikan," jelas Iptu Nicky Pondalos, Minggu (2/4/2023).

Menurutnya penetapan tersangka kepada Kyrie Massie sesuai dengan berbagai pemeriksaan seperti hasil olah TKP, saksi -saksi, dan gelar perkara.

Iptu Nicky Pondalos menyampaikan bahwa pihak penyidik berupaya memediasi kedua pihak, namun sampai saat ini belum ada kata sepakat.

"Sampai saat ini keluarga Kyrie Massie masih mencari kepastian hukum seperti kasus ini. Nah itulah yang dilakukan penyidik mengambil langkah itu dari tahapan gelar perkara untuk menetukan siapa tersangka" jelas Iptu Nicky Pondalos.

Iptu Nicky Pondalos menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih berupaya melakukan mediasi.

"Sudah ada pembicaraan, kami akan berupaya untuk pertemukan kedua pihak keluarga, agar permasalahan ini tidak liar," ujarnya.

Pengakuan Keluarga Korban Lakalantas di Tomohon, Pernah Ditawari Uang Terduga Penabrak

Baca juga: Masih Ingat Sony Wakwaw? Dulu Tenar hingga Jatuh Miskin, Kini Mengaku Jual Rumah Pemberian Syahrini

Baca juga: Fakta-fakta Pelajar Tewas Ditabrak di Ragunan: Pelaku Diduga Anak Pejabat Polri, Berkendara Mabuk

Ridel Masie ayah terduga korban lakalantas di Tomohon, mengaku pihak terduga penabrak terlibat dalam perkara ini pernah datang menemukan ke rumahnya.

Mereka datang menawakan sejumlah uang.

"Keluarga penabrak ini datang dan dimediasi pemerintah desa, mereka menawarkan sejumlah uang, tapi bukan orang tuanya langsung yang datang," ujarnya.

Lanjutnya, kala itu pihak keluarga terduga penabrak mengaku siap membayar jumlah uang yang diminta.

"Mereka sampaikan seperti itu, namun kami tolak, kami sampaikan jalani kasus ini,"jelasnya Jumat (31/3/2023).

Ayah Kyrie Eleison Geovani, yaitu Ridel Masie
Ayah Kyrie Eleison Geovani, yaitu Ridel Masie (Rhendi Umar/Tribun Manado)

Kemudian ada mediasi kedua yang dimediasi Polres dan mereka masih menolak berdamai.

"Kami yakin kala itu kasus ini akan lurus, tetap pada tanggal 14 September istri saya dihubungi via telepon soal informasi ini," jelasnya.

Keluarga Pernyatakan 2 Alat Bukti ke Polres Tomohon, Anaknya Meninggal Lakalantas Dijadikan Tersangka

Keluarga Kyrie Eleison Geovani Massie mendatangi kantor Ditlantas Polda Sulut.

Mereka menghadiri undangan gelar perkara terkait pengaduan keluarga soal lakalantas yang terjadi di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, pada 26 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Gempa Bumi Tadi Siang di Parepare Sulsel, Info Terkini BMKG

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP iPhone 14 Pro Max di Awal April 2023, Turun Drastis, Jadi Segini Sekarang

Kuasa hukum Keluarga Reynold Paat menyayangkan langkah Polres Tomohon yang menetapkan menetapkan almarhum Kyrie sebagai tersangka.

"Apakah ini sudah memenuhi unsur dua alat bukti penetapan tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 183 dan 184, ini yang kami pertanyakan,"ujarnya Jumat (31/3/2023).

Selain itu keluarga menyayangkan proses adminstrasi penanganan kecelakaan lalu lintas tersebut, karena terdapat kejanggalan tanggal mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat penghentian penyidikan yang ada tanggal-tanggal berbeda.

Apalagi keluarga menemukan keterangan saksi di BAP yang tidak bersesuaian dengan keterangan saat setelah dikonfrontir.

"Ini adalah dasar kami melakukan pengaduan terhadap SP3 dari laporan kecelakaan lalu lintas ini," ujarnya.

Pihak keluarga Almarhum Kyrie Massie merasa adanya kejanggalan dalam penanganan kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Wailan Tomohon pada 26 Mei 2022 lalu.
Pihak keluarga Almarhum Kyrie Massie merasa adanya kejanggalan dalam penanganan kasus laka lantas yang terjadi di Jalan Raya Wailan Tomohon pada 26 Mei 2022 lalu. (Tribunmanado.co.id/Hesly Marentek)

Mereka pun berharap kepada Ditlantas Polda Sulut agar perkara ini dibuka dan dilakukan pemeriksaan kembali untuk bisa disetujui.

"Kami sudah menghadirkan dua orang saksi, yang sudah diperiksa di Polres Tomohon, tapi kami sayangkan ada satu saksi yang tau persis masalah ini namun tidak diperiksa oleh penyidik, padahal dia yang dilokasi melihat dan meminta tolong saat terjadi lakalantas," ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved