Suami Bunuh Istri
Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar, Seorang Suami Bunuh Istrinya, Fakta Mengejutkan Justru Terungkap
Mirisnya, pembunuhan ini terjadi karena BP sakit hati tak diizinkan untuk menikahi adik iparnya.
Editor:
Indry Panigoro
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
(Kompas.com/Tri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya"
Sumber: Kompas.com
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Suami Bunuh Istri
Pria Ini Semalaman Tidur dengan Mayat Sang Istri, Jasad Diangkat ke Atas Ranjang |
![]() |
---|
Kronologi dan Identitas Pelaku Kasus Suami Bunuh Istri di Musi Banyuasin, Ternyata Berawal dari ini |
![]() |
---|
Istri Tewas Dihabisi Suami, Pelaku Emosi Korban Tak Urus Anak Malah Main Medsos |
![]() |
---|
Seorang Bidan Desa Dihabisi Suaminya, Korban Sempat Curhat |
![]() |
---|
Nyawa Istri di Garut Dihabisi Suami, Korban Sedang Tertidur Pulas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.