Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suami Bunuh Istri

Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar, Seorang Suami Bunuh Istrinya, Fakta Mengejutkan Justru Terungkap

Mirisnya, pembunuhan ini terjadi karena BP sakit hati tak diizinkan untuk menikahi adik iparnya.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUNNEWS
Ilustrasi pembunuhan 

Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

(Kompas.com/Tri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Bunuh Istri karena Tak Diizinkan Menikahi Adik Ipar yang Dihamili Pelaku, Ini Kronologinya"

Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com 

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved