Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pria 74 Tahun di Kota Bitung Sulawesi Utara Ikut Kawin Massal

60 pasang laki-laki dan perempuan, di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengikuti kawin massal, Jumat (31/3/2023).

Christian Wayongkere/tribun manado
Kawin massal yang digelar pemkot Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 60 pasang laki-laki dan perempuan, di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengikuti kawin massal, Jumat (31/3/2023).

Diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bitung, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kawin Massal itu, bertepatan dengan dua tahun kepemimpinan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Walikota Hengky Honandar.

Nampak, mereka yang ikut nikah massal ada sekitar sampai enam orang gunakan gaun nikah dan setelan jas.

Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bitung Denny Salindeho, melalui Kabid pelayanan Pencatatan sipil kota Bitung Angela Kelly Rori SH.

Kawin Massal diawali dengan pemberkatan nikah, oleh Ketua FKUAB Kota Bitung Pdt Raymond Manoppo M.Teol.

Dan Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, melakukan pengasahan atas pernikahan yang dijalani oleh 60 pasangan yang tersebar di Kelurahan-Kelurahan se Kota Bitung.

"Dari 60 pasangan laki-laki dan perempuan, yang ikut kawin massal satu diantaranya usai paling tua 74 tahun laki-laki bernama Lourens South menikah dengan Erni Baweleng 48 tahun," kata Kabid pelayanan Pencatatan sipil kota Bitung Angela Kelly Rori.

Lalu ada empat orang, yang usai 19.

Terdiri dari dua pasang dan sisanya masing-masing pasangan.

Kabid Angela jelaskan, kawin massal ini bukan hanya dilaksanakan saat dua tahun kepemimpinan Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM dan Wakil Walikota Hengky Honandar.

Melainkan, merupakan program rutin dua sekali dalam sebulan.

Jika yang mendaftar, masukkan berkas ke Disdukcapil Kota Bitung akan dilaksanakan kawin massal.

Dengan persyaratan foto copy KTP dan kartu keluarga (KK), dari dua pasangan yang akan nikah, pas foto 4x6 satu lambar latar merah.

Bagi janda duda cerai mati lampirkan akte kematian, bagi yang cerai hidup lampirkan akte perceraian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved