Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban Lakalantas Tersangka

Pengakuan Keluarga Korban Lakalantas di Tomohon, Pernah Ditawari Uang Terduga Penabrak 

Ridel Masie ayah terduga korban lakalantas di Tomohon, mengaku pihak terduga penabrak terlibat dalam perkara ini pernah datang menemukan ke rumahnya

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Ayah Kyrie Eleison Geovani, yaitu Ridel Masie 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ridel Masie ayah terduga korban lakalantas di Tomohon, mengaku pihak terduga penabrak terlibat dalam perkara ini pernah datang menemukan ke rumahnya.

Mereka datang menawakan sejumlah uang.

"Keluarga penabrak ini datang dan dimediasi pemerintah desa, mereka menawarkan sejumlah uang, tapi bukan orang tuanya langsung yang datang," ujarnya.

Lanjutnya, kala itu pihak keluarga terduga penabrak mengaku siap membayar jumlah uang yang diminta.

"Mereka sampaikan seperti itu, namun kami tolak, kami sampaikan jalani kasus ini,"jelasnya Jumat (31/3/2023)

Kemudian ada mediasi kedua yang dimediasi Polres dan mereka masih menolak berdamai.

"Kami yakin kala itu kasus ini akan lurus, tetap pada tanggal 14 September istri saya dihubungi via telepon soal informasi ini,"jelasnya.

Keluarga Pernyatakan 2 Alat Bukti ke Polres Tomohon, Anaknya Meninggal Lakalantas Dijadikan Tersangka*

Keluarga Kyrie Eleison Geovani Massie mendatangi kantor Ditlantas Polda Sulut.

Mereka menghadiri undangan gelar perkara terkait pengaduan keluarga soal lakalantas yang terjadi di Jalan Raya Wailan, Kecamatan Tomohon Utara, pada 26 Mei 2022 lalu.

Kuasa hukum Keluarga Reynold Paat menyayangkan langkah Polres Tomohon yang menetapkan menetapkan almarhum Kyrie sebagai tersangka.

"Apakah ini sudah memenuhi unsur dua alat bukti penetapan tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 183 dan 184, ini yang kami pertanyakan,"ujarnya Jumat (31/3/2023).

Selain itu keluarga menyayangkan proses adminstrasi penanganan kecelakaan lalu lintas tersebut, karena terdapat kejanggalan tanggal mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan surat penghentian penyidikan yang ada tanggal-tanggal berbeda.

Apalagi keluarga menemukan keterangan saksi di BAP yang tidak bersesuaian dengan keterangan saat setelah dikonfrontir.
"Ini adalah dasar kami melakukan pengaduan terhadap SP3 dari laporan kecelakaan lalu lintas ini," ujarnya.

Mereka pun berharap kepada Ditlantas Polda Sulut agar perkara ini dibuka dan dilakukan pemeriksaan kembali untuk bisa disetujui.

"Kami sudah menghadirkan dua orang saksi, yang sudah diperiksa di Polres Tomohon, tapi kami sayangkan ada satu saksi yang tau persis masalah ini namun tidak diperiksa oleh penyidik, padahal dia yang dilokasi melihat dan meminta tolong saat terjadi lakalantas," ujarnya. (Ren)

Baca juga: Masih Ingat Aktor Gunawan Sudrajat? Dulu Kakinya Diamputasi, Kini Anaknya Jadi Korban Bullying

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Rinny Tamuntuan, Penjabat Bupati Sangihe dan Kadis Sosial Provinsi Sulut

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved