Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Dua Perempuan PSK Asal Uzbekistan dan Maroko di Jakbar Ditangkap, Dibayar 15 Juta per Kencan

Dua perempuan asal Uzbekistan dan Maroko jadi PSK di Jakarta Barat ditangkap. Dibayar 15 juta per kencan.

|
Editor: Frandi Piring
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi perempuan PSK. Dua Perempuan Asal Uzbekistan dan Maroko Jadi PSK di Jakbar, Dibayar 15 Juta per Kencan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang perempuan Warga negara Asing (WNA) yang beraksi menjajakan bisnis prostitusi online di Indonesia ditangkap di Jakarta Barat.

Petugas Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) menangkap dua perempuan WNA berinisial RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko.

Mucikari RZ dan MBS juga merupakan WNA yang kini masih berada di luar negeri.

Kepala Kantor Imigrasi Wilayah (Kakanwil) Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra mengatakan, keduanya memasang tarif tinggi untuk menggaet pelanggan di Indonesia.

Saat beraksi, tarif yang diberikan berkisar 150 dollar AS (Rp 2,2 juta) hingga 1.000 dollar AS (Rp 14,9 juta) sekali transaksi atau per kencan.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160-1.000 Dolar AS kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar 150 Dolar AS per jam

kepada kliennya," ujar Wahyu Eka Putra di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Penangkapan itu bermula ketika petugas mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan WNA di kawasan Jakarta Barat.

Petugas melakukan penyelidikan hingga menjalankan operasi menyamar sebagai pembeli (undercover buying).

Di Hotel Novotel, Tamansari, Jakarta Barat, petugas mendapati satu orang WNA berinisial RZ diduga melakukan praktik prostitusi online.

Dari pemeriksaan petugas, diketahui RZ yang merupakan asal Uzbekistan, menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia

pada tanggal 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku tiga puluh hari.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1000 USD kepada kliennya," ujarnya.

Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seorang WNA dengan inisial SA yang berperan mencari klien melalui sebuah website.

SA juga menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ.

"Saat ini untuk keberadaan SA diduga berada di luar negeri," ucapnya.

Terbaru, petugas Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan WNA berinisial MBS di Hotel Santika Premiere, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Selasa (28/3/2023).

Petugas mendapatkan satu orang asing berjenis kelamin perempuan berinisial MBS berkewarganegaraan Maroko.

Dalam praktiknya saudara MBS memberikan tarif sebesar 150 USD per jam kepada kliennya.

"Saat ini kedua orang asing tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non TPI Jakarta Barat," pungkasnya.

Keduanya diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a

dan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana.

Berita Populer TribunManado.co.id

Berita Update Portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved