Pemprov Sulut
Masa Jabatan Bupati Talaud Elly Lasut Berakhir 2023, Ini Penjelasan Pemprov Sulut
Lima kepala daerah lainnya adalah Bupati Mitra James Sumendap, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolmut Depri Pontoh.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak enam kepala daerah di Sulawesi Utara (Sulut) hasil Pilkada 2018 akan mengakhiri masa jabatan pada 2023.
Satu di antaranya adalah Bupati Talaud Elly Lasut.
Lima kepala daerah lainnya adalah Bupati Mitra James Sumendap, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolmut Depri Pontoh, Bupati Sitaro Evangeline Sasingen dan Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring.
Sekprov Sulut Steve Kepel menuturkan, surat Mendagri menyebut hasil pilkada 2018 berakhir pada 2023.
"Kami mengacu pada surat Mendagri," katanya Jumat (31/3/2023).
Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut, Denny Mangala menyebut lima kepala daerah yakni Sitaro, Minahasa, Mitra, Kotamobagu dan Bolmut akan berakhir masa jabatannya pada 26 September 2023.
Sementara Talaud, berdasarkan surat Mendagri, disebut berakhir 2023.
Diketahui, surat Kementrian Dalam Negeri terkait Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara hasil Pilkada serentak tahun 2018 tersebut bertanggal 30 Januari 2023.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Suhajar Diantoro dan ditujukan pada Gubernur Sulawesi Utara.
Dalam penjelasannya, surat tersebut adalah penjelasan terhadap surat dari Sekprov Sulut.
Berisi permohonan arahan Mendagri terhadap pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di 8 Kabupaten/Kota di Sulut.
Yakni, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolmut, Kabupaten Talaud, Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kemudian dijelaskan, dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 , Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, diatur ketentuan dalam pasal 201 ayat 4 ditegaskan bahwa, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.
Lalu, pasal 5, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Berpedoman pada hal tersebut maka Bupati/Walikota di 6 Kabupaten/Kota tersebut di atas hasil Pilkada serentak tahun 2018 masa jabatan berakhir tahun 2023.
Ranperda Perubahan APBD 2025 Disetujui, Gubernur Sulut YSK: Fokus untuk Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Ikut Rapat Paripurna Secara Virtual, Sampaikan Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Segera Rekonstruksi Jalan Lobong–Passi–Bilalang–Biga, Warga Berterima Kasih |
![]() |
---|
Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI, Layanan Pajak dan STNK Kini Lebih Cepat |
![]() |
---|
Gubernur YSK Perkuat Komitmen Kesehatan Sulut di Konferensi Internasional Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.