Pemprov Sulut
Masa Jabatan Bupati Talaud Elly Lasut Berakhir 2023, Ini Penjelasan Pemprov Sulut
Lima kepala daerah lainnya adalah Bupati Mitra James Sumendap, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, Bupati Bolmut Depri Pontoh.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Sekprov Sulut Steve Kepel menuturkan, surat Mendagri menyebut hasil pilkada 2018 berakhir pada 2023.
Gubernur Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah selanjutnya akan menunjuk Penjabat sebagaimana diatur dalam UU 10 tahun 2016.
Surat itu meminta Gubernur Sulut menjelaskan hal tersebut kepada kepala daerah delapan daerah tersebut.
• Contoh Soal dan Kunci Jawaban, UAS, UTS hingga PTS Ekonomi Kelas 12 SMA/SMK, Soal Pilihan Ganda
• Joune Ganda Libatkan Semua Stakeholder dalam Selebrasi Paskah Remaja GMIM di Kaima Minut
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pemprov Sulut
Ranperda Perubahan APBD 2025 Disetujui, Gubernur Sulut YSK: Fokus untuk Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Ikut Rapat Paripurna Secara Virtual, Sampaikan Permohonan Maaf |
![]() |
---|
Gubernur Sulut YSK Segera Rekonstruksi Jalan Lobong–Passi–Bilalang–Biga, Warga Berterima Kasih |
![]() |
---|
Bapenda Sulut dan Pemkab Bolsel Resmikan Aplikasi ERI, Layanan Pajak dan STNK Kini Lebih Cepat |
![]() |
---|
Gubernur YSK Perkuat Komitmen Kesehatan Sulut di Konferensi Internasional Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.