Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kanim Manado

Kantor Imigrasi Manado Kembali Hadirkan Pelayanan Pasport Elektronik

Mewakili kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kasitikim Angga Mahardhika menginformasikan bahwa E-Paspor sudah bisa dilayani kembali.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Kanim Manado
Pelayanan Pasport elektronik kembali tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelayanan Pasport elektronik (E Paspor) kembali tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Sulawesi Utara.

Mewakili kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kasitikim Angga Mahardhika menginformasikan bahwa E-Paspor sudah bisa dilayani kembali di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.

"Bagi masyarakat yang membutuhkan E-Paspor bisa langsung mendaftar di aplikasi M-Paspor," jelas Angga Mahardhika.

Dia pun memastikan setiap masyarakat akan dilayani dengan sebaik-baiknya oleh pihak Kanim Manado.

"Kami siap melayani dengan sebaik-baiknya," ujar Angga Mahardhika.

Paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.

Tidak ada perbedaan perlakuan antara paspor biasa dengan paspor elektronik.

E-Paspor tetap menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari yang bersangkutan saat berada di luar negeri.

Paspor elektronik memiliki chip yang bisa dipindai.

Chip ini menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya.

Nantinya, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.

WNA Asal Korea Terbantu Pelayanan Izin Tinggal di Kanim Manado Sulawesi Utara

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado memiliki Inovasi Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Jemput Bola atau disingkat PANIKI JO.

Pelayanan PANIKI JO diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili atau berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, dengan permintaan/permohonan tertulis dari Orang Asing atau Penjamin tanpa dikenakan biaya.

Pelayanan PANIKI JO meliputi kegiatan Pengambilan Data Biometrik Orang Asing di tempat pemohon dan pengantaran dokumen keimigrasian ketempat pemohon yang telah selesai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved