Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Anggota DPRD Sulut Tanggapi Aturan Baru Kemendagri soal Penentuan Penjabat Kepala Daerah

Kemendagri mengubah aturan pengusulan penjabat (pj) untuk penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur yang habis masa jabatan pada Mei 2023.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Billy Lombok Anggota DPRD Sulut menanggapi keluarnya aturan baru Kemendagri yang memberi wewenang pada Ketua DPRD untuk turut mengusulkan Penjabat Kepala daerah.  

Selain Bolmong dan Sangihe, ada puluhan daerah yang disurati Kemendagri perihal ketentuan baru ini. 

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Denny Mangala saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya surat Kemendagri tersebut. 

Meski demikian, kata dia, Gubernur tetap punya wewenang mengusulkan. 

"Jadi dari Ketua DPRD mengusulkan tiga orang, Gubernur juga mengusulkan tiga orang, jadi mungkin saja calon yang diusulkan sama," katanya. 

Ia menuturkan, kriteria calon adalah pejabat tinggi pratama. 

Di kabupaten dan kota, pejabat tinggi pratama adalah Sekda. 

Jadi ketua DPRD bisa memilih Sekda serta pejabat Pemprov.

"Tidak bisa pejabat di Kabupaten dan kota karena tidak sesuai aturan kepangkatan," katanya. (Art) 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved