Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Anggota DPRD Sulut Tanggapi Aturan Baru Kemendagri soal Penentuan Penjabat Kepala Daerah

Kemendagri mengubah aturan pengusulan penjabat (pj) untuk penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur yang habis masa jabatan pada Mei 2023.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Billy Lombok Anggota DPRD Sulut menanggapi keluarnya aturan baru Kemendagri yang memberi wewenang pada Ketua DPRD untuk turut mengusulkan Penjabat Kepala daerah.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota DPRD Sulut Billy Lombok menanggapi keluarnya aturan baru Kemendagri yang memberi wewenang pada Ketua DPRD untuk turut mengusulkan Penjabat Kepala daerah. 

Menurut Billy Lombok, kewenangan itu sifatnya sebagai pertimbangan bagi Menteri.

"Aturan ini memberikan kewenangan terhadap DPRD memberikan pengusulan tiga nama, dan ini sifatnya sebagai pertimbangan bagi menteri," kata dia.

Billy menilai, aturan ini perlu melibatkan seluruh fraksi. Kemudian dibahas pula di tingkatan pimpinan. 

"Perlu dibahas secara seksama dan dalam tempo yang tidak lama," katanya. 

Diketahui, dalam aturan Mendagri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ, hanya disebut diusulkan oleh Ketua DPRD.

Tak diterangkan mekanisme teknisnya, apakah musti rapat pimpinan ataukah rapat paripurna. 

Kemendagri mengubah aturan pengusulan penjabat (pj) untuk penjabat Bupati, Walikota dan Gubernur yang habis masa jabatan pada Mei 2023.

Pj kini diusulkan oleh Ketua DPRD provinsi, Kabupaten dan kota.

Ini tertuang dalam Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1773/SJ yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Suhajar Diantoro. 

Selama ini, Pj hanya diusulkan oleh Gubernur. 

Dalam surat yang dikantongi tribunmanado, tertulis poin kedua yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Walikota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Walikota. 

Kemudian pada poin ketiga tertulis, usulan nama Calon Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Nah untuk Sulut, ada dua Pj yang masa kepemimpinannya berakhir Mei 2023.

Keduanya Rinny Tamuntuan yang adalah Pj Bupati Sangihe serta Limi Mokodompit selaku Pj Bupati Bolmong. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved