Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 05.30 WIB, Seorang Pembegal Tewas, Motor Curian Ditabrak Anak Korban Begal

Kejadian nahas menimpa pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

|
Editor: Glendi Manengal
Istimewa/TribunManado
Foto Ilustrasi kecelakaan maut 

Rumusan sanksi itu tercantum dalam Pasal 479 RKUHP yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022).

Menurut Pasal 479 Ayat (1) RKUHP, setiap orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan diancam sanksi penjara selama 9 tahun.

Sedangkan pada Pasal 479 ayat (2) disebutkan ada 4 perbuatan pencurian dengan kekerasan yang diancam pidana selama 12 tahun penjara. Perbuatan itu adalah:

  1. pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan;
  2. pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil;
  3. yang mengakibatkan luka berat bagi orang; atau
  4. secara bersama-sama dan bersekutu.

Menurut Pasal 479 Ayat (3), jika pelaku begal atau jambret mengakibatkan korban meninggal karena aksinya maka mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat atau matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu disertai dengan salah satu hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," demikian isi Pasal 479 Ayat (4) RKUHP.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved